JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan BPN Kabupaten Bogor sebagai momentum untuk membongkar praktik mafia tanah secara menyeluruh.

Menurut Abdullah, pengusutan perkara tidak seharusnya berhenti pada pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. KPK perlu menelusuri seluruh rangkaian perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“OTT ini harus menjadi momentum untuk membersihkan mafia tanah. Jangan hanya menyentuh satu atau dua orang. Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya,” kata Abdullah, Selasa (15/9/2026).

Abdullah meminta proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan tidak pandang bulu. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta KPK mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan ada pihak yang dilindungi,” ujarnya.

KPK Diminta Bongkar Rantai Suap

Abdullah menilai KPK perlu mengurai seluruh rantai dugaan suap dalam pengurusan HGB. Penelusuran tersebut mencakup pihak yang diduga meminta, memberikan, maupun menjadi perantara dalam transaksi.

“Kalau memang ada dugaan suap dalam pengurusan HGB, harus dibongkar siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menjadi perantara, dan bagaimana mekanismenya,” kata Abdullah.

Ia menegaskan seluruh pihak harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

“Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti,” sambungnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

Sejumlah pihak swasta juga turut diamankan dalam operasi tersebut.

Mafia Tanah Dinilai Berdampak ke Masyarakat

Abdullah mengatakan persoalan mafia tanah tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan kerugian negara. Praktik yang diduga melibatkan percaloan, suap, manipulasi administrasi, atau penyalahgunaan kewenangan juga dapat berdampak langsung terhadap masyarakat.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dalam urusan kepemilikan dan pengelolaan tanah.

Karena itu, ia meminta pengusutan kasus BPN Bogor menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola layanan pertanahan.

“Kalau ada broker atau pihak swasta yang terlibat, proses. Kalau ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, proses juga,” tegasnya.

Abdullah berharap KPK dapat mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk apabila selama penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Selain proses penegakan hukum, Abdullah meminta Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan pertanahan. Evaluasi, kata dia, perlu diarahkan pada titik-titik layanan yang rawan terjadi praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga mendorong penguatan digitalisasi layanan pertanahan dan sistem pengawasan agar proses administrasi semakin transparan.

“Tanah adalah aset yang sangat penting bagi masyarakat. Negara harus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang bersih,” ujarnya.

Abdullah mengingatkan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh hak atas tanah akibat proses administrasi yang tidak transparan.

“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas tanah justru dipersulit dan kemudian dipaksa menggunakan jasa broker atau membayar pungutan ilegal,” pungkas Abdullah.

Ia berharap pengusutan dugaan suap pengurusan HGB di BPN Kabupaten Bogor tidak hanya menghasilkan penindakan terhadap pelaku yang terbukti terlibat, tetapi juga mendorong pembenahan sistem pelayanan pertanahan agar potensi praktik korupsi dapat ditekan (red)