JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi V DPR RI berencana membentuk panitia kerja (Panja) untuk mendalami kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terbalik di perairan Laut Jawa dan menyebabkan sejumlah penumpang meninggal dunia.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan pembentukan Panja diperlukan karena kecelakaan kapal bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, berbagai aspek keselamatan dan pengawasan transportasi laut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali memakan korban.

“Ini kan bukan pertama kalinya kecelakaan kapal seperti ini. Ada korban jiwa, kemudian korban juga bilang tidak ada alarm ketika kapal itu mau tenggelam,” kata Lasarus kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Ia menilai sistem keselamatan penumpang perlu menjadi salah satu fokus utama dalam pendalaman yang dilakukan Komisi V DPR.

“Ini mungkin ada evaluasi terkait keselamatan korban untuk menghindari korban jiwa ke depannya,” ujarnya.

DPR Soroti Alarm hingga Ramp Check Kapal

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Lasarus adalah keterangan sejumlah korban yang mengaku tidak mendengar alarm ketika kapal mulai tenggelam.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah sistem peringatan darurat di kapal berfungsi dengan baik.

Selain itu, Komisi V DPR juga akan mengevaluasi mekanisme pemeriksaan kapal atau ramp check yang dilakukan otoritas terkait.

“Ramp check itu hanya sistem list. List-nya juga random. Harusnya yang masuk kapal itu benar-benar didata, kemudian bobot-bobot kapal juga harus dihitung,” kata Lasarus.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kapal tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan daftar pemeriksaan. Data penumpang dan kapasitas kapal juga perlu diperhitungkan secara akurat untuk memastikan aspek keselamatan terpenuhi.

Soal Cuaca Juga Akan Diinvestigasi

Lasarus juga mempertanyakan keputusan kapal tetap berlayar ketika kondisi cuaca disebut kurang baik.

Ia meminta seluruh informasi terkait kondisi cuaca sebelum dan selama pelayaran diperiksa, termasuk bagaimana informasi tersebut diterima dan diperbarui oleh pihak kapal.

“Ini kan alasannya cuaca, katanya cuaca kurang bagus. Kalau cuaca kurang bagus, kenapa berlayar?” ujarnya.

Lasarus juga mempertanyakan pertimbangan nakhoda dalam mengambil keputusan untuk tetap melakukan pelayaran.

“Informasi cuaca mereka terima atau tidak, meng-update cuaca atau tidak, boleh atau tidak berlayar? Nakhodanya bagaimana? Informasi dari nakhoda ini kami minta semua diinvestigasi,” tegasnya.

Panja Bisa Berikan Rekomendasi Pidana

Lasarus menjelaskan pembentukan Panja akan memberikan ruang yang lebih luas bagi Komisi V untuk memanggil berbagai pihak dan mengurai penyebab kecelakaan secara lebih mendalam.

Menurutnya, Panja tidak hanya bertugas mencari penyebab kecelakaan, tetapi juga dapat menghasilkan rekomendasi berdasarkan temuan selama proses pendalaman.

“Kalau kami mau mengurai satu per satu supaya nanti bisa memanggil banyak pihak dalam konteks pendalaman mencari tahu sebab kecelakaan, kami akan bentuk Panja. Ruang gerak kami lebih dalam dan Panja juga harus punya rekomendasi nanti,” jelas Lasarus.

Apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan pelanggaran atau tindak pidana, Komisi V DPR dapat memberikan rekomendasi agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Kalau misalnya Panja nanti merekomendasikan ada tindak pidana, ada pelanggaran pidana, tentu kami akan merekomendasikan supaya diusut juga dari sisi pidananya,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan Bakal Dipanggil

Komisi V DPR juga berencana meminta penjelasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Kementerian Perhubungan mengenai kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Lasarus memastikan pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap sistem pengawasan dan keselamatan angkutan laut.

“Pasti. Pimpinan Komisi V akan mempreteli Kementerian Perhubungan, akan dikuliti,” tegas Lasarus.

Pembentukan Panja diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai penyebab kecelakaan sekaligus menghasilkan rekomendasi perbaikan sistem keselamatan transportasi laut agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan korban jiwa (red)