JAKARTA, BERITA SENAYAN – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan proses redistribusi lahan yang diajukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Kementerian ATR/BPN belum mendapat kepastian meski telah berjalan selama satu tahun.

Keluhan tersebut disampaikan Sherly dalam rapat Komisi II DPR bersama para gubernur dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Sherly mengatakan persoalan kepastian lahan menjadi penting bagi masyarakat Maluku Utara. Sebab, sekitar 60 persen masyarakat di provinsi tersebut bekerja sebagai petani.

Menurut Sherly, legalitas lahan diperlukan untuk mendukung keberlanjutan aktivitas pertanian sekaligus program hilirisasi kelapa yang menjadi salah satu agenda pemerintah.

“Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada. Kemudian ada petani yang tidak punya lahan,” ujar Sherly.

Sherly mengungkapkan Maluku Utara memiliki potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sekitar 36.200 hektare. Namun, dari total tersebut, baru sekitar 11.700 hektare atau 32 persen yang telah diredistribusi dan disertifikasi.

“Masih ada 24.500 hektare atau 68 persen yang belum selesai,” jelasnya.

Dari sisa lahan tersebut, Pemprov Maluku Utara telah melakukan verifikasi. Hasilnya, sekitar 16.000 hektare dinyatakan telah selesai diverifikasi sejak akhir 2025. Lahan tersebut kemudian diusulkan melalui Kantor Wilayah BPN kepada Kementerian ATR/BPN untuk diproses lebih lanjut.

Namun, hingga rapat berlangsung, Sherly mengaku belum memperoleh kepastian kapan redistribusi lahan tersebut dapat dilaksanakan.

“Kami sudah berproses satu tahun dan sampai saat ini kami bahkan belum bisa membagikan 16.000 hektare yang menurut verifikasi kami sudah clear,” ungkapnya.

Sherly Minta Ada Batas Waktu

Sherly mengatakan informasi terakhir yang diterima Pemprov Maluku Utara menyebut eksekusi lahan berada di Bank Tanah untuk dijadikan Hak Pengelolaan (HPL), sebelum kemudian dapat diberikan dalam bentuk hak pakai kepada petani.

Atas kondisi tersebut, Sherly meminta agar gubernur yang menjadi Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah tidak hanya diberikan tanggung jawab, tetapi juga kewenangan untuk memastikan proses redistribusi berjalan sampai tuntas.

Ia mengusulkan adanya batas waktu yang jelas dalam setiap tahapan pengurusan redistribusi lahan.

Menurut Sherly, jika proses telah melewati tenggat, misalnya 30 atau 60 hari, Ketua GTRA daerah harus memiliki jalur eskalasi untuk mengetahui kendala sekaligus pihak yang menangani persoalan tersebut.

“Kalau sudah melewati batas waktu tertentu, 30 hari atau 60 hari, kami sebagai Ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana,” kata Sherly.

Singgung Pembentukan BRAN

Dalam rapat tersebut, Sherly juga menyinggung rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Ia berharap badan tersebut nantinya tidak hanya menjadi tambahan struktur birokrasi, tetapi benar-benar mampu menyelesaikan persoalan yang selama ini mengalami kebuntuan.

“BRAN itu jangan hanya menjadi satu tambahan meja di birokrasi, tapi di BRAN itu bisa menyelesaikan deadlock,” tegas Sherly.

Sherly menilai redistribusi lahan seluas satu hingga dua hektare kepada setiap petani atau keluarga berpotensi membantu mengurangi kemiskinan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.

Selain redistribusi lahan, ia juga meminta pemerintah memberikan solusi terhadap persoalan petani transmigrasi di Maluku Utara.

Sebagian petani transmigrasi sebelumnya telah menerima lahan untuk digarap. Namun, kawasan tersebut kemudian berubah status menjadi hutan lindung.

Kondisi itu membuat petani yang telah bertahun-tahun menggarap lahan tersebut kembali menghadapi persoalan kepastian hukum.

Ketua Komisi II DPR Soroti Pengajuan Setahun

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda turut menyoroti keluhan Sherly dalam rapat tersebut.

Rifqi memastikan kembali bahwa pengajuan redistribusi lahan yang dimaksud memang telah berlangsung selama satu tahun tanpa kepastian.

“Jadi satu tahun Ibu sudah mengajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi kepada Sherly.

“Iya,” jawab Sherly.

Mendengar jawaban tersebut, Rifqi kemudian menyoroti kondisi yang dialami Pemprov Maluku Utara di hadapan jajaran Kementerian ATR/BPN.

“Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun,” timpal Rifqi.

Keluhan tersebut menjadi sorotan dalam rapat Komisi II DPR karena menyangkut kepastian hukum lahan bagi masyarakat sekaligus percepatan program reforma agraria di daerah.