JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Peluang tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Taufik mengatakan penyidikan kasus ini masih berada pada tahap awal. Karena itu, KPK masih akan melihat perkembangan penyidikan sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak lain.

“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

“Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” imbuhnya.

Nusron Tidak Masuk 19 Orang yang Diamankan

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 19 orang. Nusron Wahid tidak termasuk dalam pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Namun, sejumlah orang yang disebut sebagai pihak yang dipercaya Nusron justru masuk dalam daftar tersangka.

Mereka adalah Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, dan Fahd Arafiq. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Taufik menjelaskan, proses OTT memiliki keterbatasan waktu karena KPK hanya mempunyai waktu 1×24 jam untuk memeriksa pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum.

“Mohon dipahami bahwa seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” ujar Taufik.

KPK Butuh Waktu untuk Mengembangkan Perkara

Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap 19 orang tidak dapat langsung memberikan gambaran utuh mengenai seluruh fakta perkara.

Penyidik membutuhkan beberapa tahapan untuk menggali informasi dan memastikan keterkaitan masing-masing pihak. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bahan dalam gelar perkara.

“Tadi kan ada 19 orang ya. Dan (memeriksa) satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan,” jelasnya.

“Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara,” sambung Taufik.

Dengan demikian, belum ditetapkannya Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut bukan berarti KPK menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap dirinya.

KPK masih akan mendalami fakta dan alat bukti yang muncul selama proses penyidikan.

Delapan Orang Telah Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; dan Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama Summarecon.

Kemudian Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Rizal Pahlefi, Erwin, serta Muhammad Fakhry.

Empat nama terakhir disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan. Perkembangan perkara nantinya akan menentukan apakah terdapat pihak lain yang perlu dimintai keterangan, termasuk Nusron Wahid (red)