JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran sejumlah pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan korupsi layanan pertanahan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan salah satu pihak, Arif Sugiyanto, diduga berperan sebagai pengepul uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.

Uang yang dikumpulkan tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, yang juga disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Arif Diduga Jadi Pengepul Uang

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Arif Sugiyanto diduga memiliki peran mengumpulkan uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry. Keduanya merupakan pihak swasta yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Taufik mengatakan uang tersebut berkaitan dengan pengurusan berbagai layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.

“ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN NW (Nusron Wahid), terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN,” terang Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut konstruksi penyidikan KPK, peran Arif tersebut menjadi bagian dari dugaan mekanisme pengumpulan uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Uang Diduga Mengalir ke Fahd Arafiq

KPK kemudian menyebut uang yang dikumpulkan Arif diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Fahd disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Dalam perkara tersebut, Fahd juga diduga berperan sebagai pihak yang menampung uang yang dikumpulkan Arif.

KPK masih mendalami apakah seluruh uang yang dikumpulkan tersebut memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik. Penyidik juga masih menelusuri siapa saja pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut.

Pengungkapan mengenai dugaan peran Arif sebagai pengepul uang muncul bersamaan dengan temuan penerimaan lain yang sedang didalami KPK.

Penyidik menemukan dugaan penerimaan sebesar Rp8 miliar yang berkaitan dengan Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, bersama Arif Sugiyanto. Uang tersebut disebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah.

Selain itu, KPK menemukan dugaan setoran tunai senilai Rp10 miliar yang tercatat dalam mutasi rekening Arif pada 7 September 2026.

“Serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” ungkap Taufik.

Dugaan Uang Pengurusan HGB Rp2,1 Miliar

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). Menurut Taufik, PT BPA diduga memberikan “uang pengurusan” sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

“Di antaranya, terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA, bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian ‘uang pengurusan’ kepada ERW (Erwin) sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF (Arif Sugiyanto),” kata Taufik.

KPK masih mendalami hubungan antara transaksi tersebut dengan dugaan korupsi dalam layanan pertanahan.

Taufik menegaskan penyidikan belum berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih menelusuri asal-usul uang, peruntukannya, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga menerima dan menyerahkannya.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut,” ujar Taufik.

KPK juga masih mendalami kaitan aliran uang tersebut dengan proses pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan.

Delapan Orang Telah Jadi Tersangka

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Kedelapan tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara ini masih terus dikembangkan. KPK menyatakan penelusuran aliran uang dan pihak-pihak lain yang diduga terkait akan menjadi bagian dari proses penyidikan (red)