JAKARTA, BERITA SENAYAN – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium P3K pada 2027.

Anggaran tersebut nantinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga beban pembiayaan yang selama ini ditanggung pemerintah daerah melalui APBD akan dialihkan kepada pemerintah pusat.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) 2027 antara DPR dan pemerintah.

“Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi,” kata Said dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Gaji P3K Bakal Ditanggung Pemerintah Pusat

Selama ini, sebagian besar P3K, terutama guru dan tenaga pendidik yang bekerja di daerah, mendapatkan pembiayaan dari APBD. Dengan kebijakan yang disepakati untuk 2027, pemerintah pusat akan mengambil alih tanggung jawab pembiayaan gaji atau honorarium P3K melalui APBN.

Said menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada para P3K mengenai keberlanjutan pekerjaan dan pembayaran hak mereka.

“Kami memandang P3K ini sangat penting perannya. Mereka menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak-anak di daerah,” ujar Said.

Menurut dia, Banggar DPR perlu memastikan kebutuhan anggaran P3K karena tenaga tersebut memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di berbagai daerah.

“Oleh sebab itu, kami di Banggar DPR perlu untuk memberi kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka ke depan,” jelasnya.

Said menjelaskan, keputusan Banggar tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut dari kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan P3K mengenai kepastian keberlanjutan pekerjaan mereka.

Dalam kesepakatan itu, tanggung jawab pembiayaan yang sebelumnya berada pada pemerintah daerah akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Keputusan Banggar DPR ini sekaligus menindaklanjuti kesepakatan antara Pimpinan DPR dengan perwakilan P3K yang menginginkan kejelasan nasib kerja mereka ke depan,” kata Said.

Ia menambahkan, pengalihan tersebut telah disepakati sebagai bagian dari kebijakan penganggaran dalam RAPBN 2027.

Daerah Bisa Punya Ruang Fiskal Lebih Besar

Selain memberikan kepastian bagi P3K, kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.

Pasalnya, daerah tidak lagi harus menanggung seluruh beban belanja rutin untuk gaji P3K melalui APBD.

Said berharap kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan lainnya.

“Kabar baik ini sekaligus memberi angin segar bagi daerah, agar tidak dibayang-bayangi lagi dengan berbagai persoalan yang terkait dengan kelangsungan P3K ke depan,” ujarnya.

Menurut Said, berkurangnya beban anggaran rutin P3K dapat memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran pada agenda pembangunan yang lain.

“Hal ini juga akan meringankan beban APBD, sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk P3K,” tandas Said.

P3K Diminta Terus Tingkatkan Kompetensi

Said juga meminta para tenaga P3K tidak hanya merasa lebih tenang dengan adanya kepastian anggaran, tetapi terus meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam menjalankan tugas.

“Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka di tahun depan,” kata Said.

Ia meminta para P3K tetap bekerja secara optimal dan terus mengembangkan diri, khususnya untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

“Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” pungkasnya (red)