JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut secara tuntas dan transparan kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota Polri di Medan, Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman setelah keluarga Winda melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.

Sebelumnya, Winda disebut meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api. Namun, keluarga korban menemukan sejumlah luka dan kejanggalan pada jenazah yang kemudian memunculkan keraguan terhadap penyebab kematian tersebut.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI mencermati perkembangan kasus tersebut dan meminta kepolisian tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.

“Komisi III DPR RI mencermati dengan saksama perkembangan kasus meninggalnya WR (Winda Lorenza), mantan istri anggota Polri di Medan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, keraguan yang disampaikan keluarga harus dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif. Karena itu, Polda Sumut dan Polrestabes Medan diminta mengusut perkara tersebut secara profesional.

“Mengingat adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan keluarga, kami mendesak Polda Sumut dan Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas perkara ini,” tegasnya.

Habiburokhman Minta Tak Ada Fakta Ditutup

Habiburokhman menegaskan tidak boleh ada fakta yang disembunyikan dalam proses pengusutan kasus kematian Winda. Ia juga meminta aparat tidak membuat kesimpulan secara tergesa-gesa terkait penyebab kematian korban.

Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan dengan pendekatan ilmiah atau scientific crime investigation sehingga setiap temuan dapat diuji berdasarkan bukti dan fakta.

“Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi, dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan, apalagi tergesa-gesa. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah (scientific crime investigation),” katanya.

Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, Komisi III DPR RI juga akan melakukan pengawasan secara langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memanggil Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta keluarga korban dalam RDPU yang dijadwalkan berlangsung Selasa mendatang.

“Kami akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” pungkasnya.

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga mempertanyakan kematian Winda yang sebelumnya disebut sebagai bunuh diri menggunakan senjata api. Keluarga kemudian menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah dan melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.

Ayah korban, Sanalui Gowasa, tercatat sebagai pelapor dalam laporan yang telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara (red)