JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi XIII DPR RI akan segera memanggil pejabat terkait untuk menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang terungkap melalui inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pemanggilan tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai temuan sekaligus menentukan langkah perbaikan yang diperlukan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” tegas Willy dalam keterangan tertulis yang diterima Berita Senayan, Kamis (24/9/2026).

Temuan Ombudsman RI menjadi perhatian Komisi XIII setelah ditemukan sejumlah kamar di Lapas Cibinong yang dilengkapi berbagai fasilitas. Fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, dapur, televisi, hingga kulkas.

Komisi XIII akan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai keberadaan fasilitas tersebut, termasuk bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pemanggilan pejabat terkait juga diarahkan untuk mencari langkah korektif terhadap persoalan yang ditemukan.

Willy menilai temuan fasilitas mewah tersebut menunjukkan perlunya pembenahan yang lebih komprehensif dalam sistem pemasyarakatan. Menurutnya, penyimpangan dalam pengelolaan lapas berpotensi terus muncul apabila pembenahan hanya dilakukan terhadap kasus atau fasilitas tertentu tanpa menyentuh persoalan sistem secara keseluruhan.

Ia mengatakan perbaikan perlu dilakukan dengan melihat hubungan antara tata kelola lapas, pelayanan terhadap warga binaan, serta mekanisme pengawasan.

Willy menjelaskan keberadaan fasilitas mewah di lapas tidak dapat dilihat hanya dari sisi warga binaan yang menggunakannya. Menurut dia, terdapat hubungan antara permintaan dari warga binaan dengan pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.

“Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elit secara ekonomi sebagai demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas Lapas tidak manusiawi. Lalu bertemu dengan adanya supply. Ya terjadi seperti ini,” ujar Willy.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan Willy mendorong pembenahan sistem pemasyarakatan secara lebih menyeluruh.

Willy mengaitkan persoalan fasilitas mewah dengan kualitas pelayanan yang diterima warga binaan. Menurutnya, sistem pemasyarakatan perlu menyediakan pelayanan yang layak sesuai dengan ketentuan, sehingga kebutuhan warga binaan tidak berkembang menjadi permintaan terhadap fasilitas di luar mekanisme resmi.

Namun, persoalan tersebut tetap perlu dilihat dalam kerangka pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan. Karena itu, Komisi XIII akan meminta penjelasan dari pihak terkait sebelum menentukan langkah lanjutan.

Willy mengatakan peluang pembenahan sistem pemasyarakatan semakin terbuka dengan adanya sistem pidana baru yang telah berlaku sejak 2023. Menurutnya, pendekatan baru tersebut dapat menjadi dasar untuk memperkuat pembaruan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

“Kita sudah mengenal pidana sosial, ini yang perlu kita seriusi agar penyimpangan-penyimpangan di dalam lapas tidak terus terjadi,” kata Willy.

Ia menilai penerapan pendekatan pidana baru perlu dibarengi dengan pembenahan tata kelola agar tujuan sistem pemidanaan dapat berjalan secara lebih menyeluruh.

Komisi XIII Akan Panggil Para Pihak

Willy memastikan Komisi XIII akan menjadwalkan rapat dengan pihak-pihak terkait pada masa sidang mendatang. Rapat tersebut akan digunakan untuk meminta penjelasan mengenai temuan di Lapas Cibinong sekaligus membahas langkah perbaikan sistem pemasyarakatan.

“Dalam waktu dekat di masa sidang, Komisi XIII akan rapat dengan memanggil para pihak terlibat,” pungkasnya.

Pemanggilan tersebut menjadi tindak lanjut DPR terhadap temuan Ombudsman sekaligus bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII.

Willy menegaskan temuan fasilitas mewah tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan individual di satu lapas. Menurutnya, temuan tersebut dapat menjadi masukan untuk mengevaluasi sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.

Pembenahan dapat mencakup kualitas pelayanan, pengawasan, tata kelola fasilitas, hingga penerapan sistem pidana baru. Dengan langkah tersebut, Komisi XIII berharap persoalan serupa dapat dicegah dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Untuk sementara, Komisi XIII akan meminta penjelasan dari pejabat terkait sebelum menentukan langkah perbaikan berikutnya (red)