JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanul Haq menilai keputusan Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Akhmad Muzakki dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya sudah tepat.

Menurut Maman, keputusan tersebut sejalan dengan tuntutan mahasiswa dan civitas akademika UINSA sekaligus sesuai dengan rekomendasi Komisi VIII DPR RI yang sebelumnya meminta Kementerian Agama menindaklanjuti polemik pengangkatan Muzakki sebagai rektor.

“Pemberhentian Prof. Muzakki sebagai Rektor UINSA sudah tepat. Ini sejalan dengan tuntutan mahasiswa dan civitas akademika UINSA, sekaligus sesuai dengan rekomendasi Komisi VIII DPR RI,” ujar Maman, Kamis (24/9/2026).

Minta Polemik UINSA Jadi Bahan Evaluasi

Maman mengatakan polemik yang terjadi di UINSA harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Kementerian Agama, terutama dalam proses seleksi dan penetapan pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri. Ia menilai proses pengangkatan rektor perlu memperhatikan lebih banyak aspek, termasuk rekam jejak calon dan kondisi internal kampus.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya Kementerian Agama. Jangan sampai ke depan ada lagi sosok yang memiliki persoalan atau catatan yang kemudian dipilih dan ditunjuk sebagai rektor tanpa mempertimbangkan suara dari civitas akademika,” tegasnya.

Menurut Maman, Kemenag perlu memperkuat mekanisme seleksi agar proses penetapan rektor berlangsung transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa proses tersebut tidak cukup hanya berorientasi pada aspek administratif. Aspirasi internal perguruan tinggi juga dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Kemenag harus mengetahui dan mendengar suara civitas akademika. Aspirasi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan unsur-unsur lain di lingkungan kampus harus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.

Komisi VIII Sebelumnya Desak Pengangkatan Dibatalkan

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI telah meminta Menteri Agama membatalkan pengangkatan Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030. Desakan tersebut menjadi bagian dari kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama serta rapat dengar pendapat dengan jajaran Kementerian Agama pada 22 September 2026. Pemberitaan mengenai desakan tersebut juga mencatat bahwa Komisi VIII meminta Kemenag menindaklanjuti polemik pengangkatan Muzakki.

Muzakki sebelumnya kembali dilantik sebagai Rektor UINSA pada 15 September 2026 untuk periode kedua. Namun, pengangkatan tersebut kemudian mendapat penolakan dari mahasiswa dan sejumlah unsur civitas akademika.

Mahasiswa menggelar sejumlah aksi dan melakukan penyegelan akses kampus sebagai bentuk tuntutan agar Muzakki meninggalkan jabatan rektor.

Perkembangan polemik kemudian memasuki babak baru setelah Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri kepada Kementerian Agama pada 22 September 2026. Sehari setelahnya, Menteri Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang memberhentikan Muzakki dengan hormat dari tugas tambahan sebagai Rektor UINSA. Kemenag mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diterbitkan setelah surat pengunduran diri Muzakki diterima.

Muzakki sendiri baru sekitar sepekan menjalankan periode keduanya sebagai Rektor UINSA sebelum mengundurkan diri. Setelah pemberhentian tersebut, Menteri Agama menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA sampai rektor definitif dilantik.

Maman Dorong Stabilitas Akademik UINSA

Maman berharap berakhirnya polemik kepemimpinan tersebut dapat membuka ruang untuk pemulihan stabilitas kehidupan akademik di UINSA Surabaya. Ia meminta Kementerian Agama segera memastikan proses penetapan rektor definitif berjalan dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Menurutnya, proses tersebut juga perlu mempertimbangkan aspirasi civitas akademika agar persoalan serupa tidak kembali muncul setelah pimpinan baru ditetapkan.

Bagi Maman, evaluasi terhadap polemik UINSA bukan hanya berkaitan dengan pergantian seorang rektor, tetapi juga menjadi momentum bagi Kemenag untuk memperbaiki tata kelola seleksi dan pengangkatan pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri.

Dengan demikian, proses penetapan rektor ke depan diharapkan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta memperhatikan rekam jejak calon dan dinamika internal masing-masing perguruan tinggi (red)