JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim dalam sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saan mengatakan DPR akan menunggu laporan resmi Ombudsman mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Setelah laporan diterima, Komisi II dan Komisi XIII DPR RI diminta menindaklanjutinya sesuai bidang pengawasan masing-masing.  Ia juga menekankan pentingnya kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan, termasuk dalam pemberian fasilitas di dalam lapas.

Saan mengaku telah memperoleh informasi mengenai sidak Ombudsman di Lapas Cibinong. Namun, hingga Kamis (24/9/2026), ia mengaku belum menerima laporan langsung mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

“Saya juga tadi baru dengar, tapi belum mendapatkan laporan secara langsung terkait dengan sidaknya Ombudsman RI ke Lapas Cibinong Bogor dan menemukan ada sejumlah fasilitas di Lapas yang dikategorikan mewah,” ujar Saan di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Saan, seluruh petugas pemasyarakatan harus memastikan tidak terdapat perlakuan berbeda terhadap warga binaan.

“Kita berharap kepada seluruh pimpinan dan petugas Lapas-Lapas untuk bisa memberikan perlakuan yang sama terhadap semua tindak pidana yang ada di Lapas. Jadi jangan ada diskriminasi, jangan ada perlakuan yang berbeda-beda,” tegas politikus Fraksi Partai NasDem itu.

Saan menilai prinsip kesetaraan juga harus diterapkan dalam pemenuhan fasilitas bagi warga binaan. Menurutnya, fasilitas yang tersedia di dalam lapas harus diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menciptakan kesan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu.

“Perlakuan yang sama terhadap narapidana terkait dengan semua fasilitas. Sekali lagi kita minta diperlakukan secara sama,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Saan menyusul temuan Ombudsman mengenai sejumlah fasilitas di area hunian Lapas Cibinong.

Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan hunian di area belakang lapas yang dilengkapi berbagai fasilitas, antara lain sofa, televisi, meja makan, kulkas, dan fasilitas lainnya.

Ombudsman juga melaporkan adanya temuan minuman beralkohol di salah satu lokasi pemeriksaan. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena fasilitas yang ditemukan dinilai tidak lazim untuk lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Sidak Ombudsman Dilakukan Tanpa Pemberitahuan

Kunjungan Ombudsman tersebut merupakan pemeriksaan kedua di Lapas Cibinong. Sebelumnya, lembaga pengawas pelayanan publik itu telah melakukan kunjungan pada 26 Juli 2026. Dalam kunjungan terbaru, tim Ombudsman juga sempat mengalami hambatan ketika hendak mengakses area tertentu di kompleks lapas.

Ombudsman menyatakan pemeriksaan tanpa pemberitahuan merupakan bagian dari kewenangannya dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar laporan yang akan disampaikan kepada pihak terkait.

Saan mengatakan Komisi II DPR RI dapat meminta penjelasan dan laporan resmi Ombudsman mengenai hasil sidak tersebut. Komisi II merupakan salah satu mitra kerja Ombudsman di DPR sehingga hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.

“Nanti dalam hal ini Komisi II, karena Ombudsman itu salah satu mitra dari Komisi II, mungkin Komisi II nanti akan meminta laporan dari Ombudsman terkait dengan hasil kunjungan atau sidaknya ke Lapas di Bogor,” tutur Saan.

Menurutnya, laporan tersebut diperlukan agar DPR memiliki informasi yang lebih lengkap sebelum menentukan langkah lanjutan.

Komisi XIII Juga Diminta Tindak Lanjuti

Selain Komisi II, Saan menyebut Komisi XIII DPR RI juga perlu membahas temuan tersebut. Komisi XIII merupakan mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sehingga memiliki ruang untuk meminta penjelasan pemerintah mengenai pengelolaan dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Yang kedua tentu Komisi XIII yang menjadi mitra dari Kemenimipas. Kita juga akan minta Komisi XIII untuk dalam rapat kerja nanti menjadi salah satu topik pembahasannya terkait dengan temuan dari Ombudsman tersebut,” katanya.

Pembahasan tersebut dapat mencakup mekanisme pembinaan, pengawasan internal, serta pemberian fasilitas kepada warga binaan. Saan menilai temuan Ombudsman perlu dijadikan bahan evaluasi terhadap mekanisme pembinaan dan pengelolaan lapas secara lebih luas.

Evaluasi tidak hanya menyangkut fasilitas yang ditemukan dalam sidak, tetapi juga bagaimana pengawasan dilakukan agar seluruh warga binaan memperoleh perlakuan sesuai ketentuan.

Menurut Saan, kesetaraan menjadi prinsip yang perlu dijaga dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Karena itu, mekanisme pemberian fasilitas perlu memiliki standar yang jelas sehingga tidak menimbulkan perlakuan berbeda di antara warga binaan.

Saan memastikan DPR akan mendorong Komisi II dan Komisi XIII untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.

“Jadi kita akan mendorong dua komisi tersebut, baik Komisi II maupun Komisi XIII untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari Ombudsman tersebut,” pungkas Saan.

Langkah selanjutnya akan bergantung pada laporan resmi Ombudsman dan penjelasan pemerintah dalam forum DPR.

Dengan demikian, temuan fasilitas tidak lazim di Lapas Cibinong kini menjadi bahan pengawasan lintas komisi, dengan perhatian pada kesetaraan perlakuan, mekanisme pembinaan, pengawasan, dan tata kelola fasilitas bagi warga binaan (red)