BANDUNG, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti praktik sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan investasi tanpa melibatkan pemerintah daerah secara memadai.

Menurut Dede Yusuf, persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan Online Single Submission (OSS) setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menilai mekanisme tersebut membuat sebagian keputusan investasi lebih banyak ditentukan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah tidak memperoleh ruang yang cukup dalam prosesnya.

Dede menyebut kondisi itu berpotensi berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama ketika kegiatan investasi atau kawasan komersial berada di wilayah kabupaten atau kota.

Pernyataan tersebut disampaikan Dede Yusuf seusai kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI yang membahas persoalan pertanahan dan tata ruang di Kantor Bupati Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Dede menjelaskan persoalan tersebut berawal dari semangat penyederhanaan birokrasi melalui OSS.

“Awal mulanya itu dulu ada namanya Undang-Undang Cipta Kerja. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ada harapan pemotongan birokrasi melalui OSS. Nah, OSS inilah yang kemudian melahirkan bahwa keputusan itu langsung diambil oleh pusat, daerah tidak terlalu dilibatkan,” ujar Dede Yusuf.

Menurutnya, penyederhanaan proses perizinan perlu tetap mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah, terutama ketika investasi berlangsung dan berdampak langsung terhadap wilayah daerah.

Kawasan Wisata Jadi Contoh

Dede Yusuf mencontohkan sejumlah kawasan pariwisata di Jawa Barat yang menurutnya berkembang tanpa keterlibatan pemerintah daerah secara memadai. Ia menyebut kawasan Pengalengan, Ciwidey, dan Cikole sebagai contoh yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.

“Itulah yang kita lihat sekarang di Pengalengan, di Ciwidey, Cikole, dan lain-lain, berdirilah daerah zona pariwisata yang pemerintah daerah tidak tahu,” katanya.

Menurut Dede, persoalan berikutnya adalah kontribusi terhadap PAD dari aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Bahkan ketika kemudian ditanya apakah ada PAD dari situ, ternyata sangat kecil sekali,” ujarnya.

Dede menilai keberadaan kegiatan investasi di suatu wilayah semestinya juga memberikan ruang bagi daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui PAD sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut menjadi perhatian Komisi II karena pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan tata ruang di wilayahnya.

Menurut Dede, persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari sisi kemudahan investasi, tetapi juga dari hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pengelolaan aset.

Dede juga mengaitkan persoalan investasi dan aset daerah dengan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, ketika ruang fiskal daerah menghadapi perubahan akibat pengurangan TKD, pemerintah daerah justru membutuhkan ruang untuk melakukan inovasi dan mengoptimalkan sumber pendapatan yang dimiliki.

“Kami harus mengawal agar daerah tetap mendapatkan Pendapatan Asli Daerah. Karena kita juga semua paham, dengan adanya pengurangan TKD, maka daerah harus memiliki inovasi,” tegas Dede Yusuf.

Ia mempertanyakan bagaimana daerah dapat melakukan inovasi apabila aset atau potensi ekonomi yang berada di wilayahnya tidak lagi berada dalam kendali daerah.

“Nah, bagaimana mau berinovasi kalau aset-aset itu sudah bukan milik daerah lagi?” lanjutnya.

Komisi II Akan Dalami Praktik Investasi

Dede memastikan Komisi II DPR RI akan mendalami lebih lanjut persoalan investasi yang dinilai tidak melibatkan pemerintah daerah secara memadai. Pendalaman tersebut akan menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi II terhadap kebijakan pertanahan, tata ruang, pemerintahan daerah, serta hubungan kewenangan pusat dan daerah.

Menurut Dede, persoalan investasi tidak dapat dilepaskan dari tata kelola aset dan ruang wilayah. Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah dinilai menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan investasi di daerah.

Dede menilai penerapan OSS memang memiliki tujuan menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses investasi. Namun, dalam praktiknya, ia menilai perlu ada evaluasi mengenai bagaimana mekanisme tersebut berjalan ketika investasi memiliki dampak langsung terhadap pemerintah daerah.

Keterlibatan daerah menjadi penting terutama dalam hal tata ruang, aset, kontribusi ekonomi, serta dampak kegiatan investasi terhadap masyarakat setempat. Dengan demikian, pembahasan Komisi II tidak hanya menyangkut persoalan perizinan investasi, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan daerah tetap berjalan dalam kerangka kebijakan nasional.

Komisi II DPR RI menegaskan akan mengawal agar pemerintah daerah tetap memperoleh haknya atas kegiatan ekonomi dan investasi yang berlangsung di wilayah masing-masing sesuai aturan. Dede mengatakan pengawasan diperlukan agar kemudahan investasi tidak berjalan dengan mengesampingkan kepentingan daerah.

Persoalan tersebut selanjutnya akan didalami Komisi II sebagai bagian dari pembahasan mengenai pertanahan dan tata ruang nasional. Dengan pendalaman tersebut, DPR akan melihat lebih jauh hubungan antara kebijakan investasi, pengelolaan aset, penerimaan PAD, serta kewenangan pemerintah daerah (red)