JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengingatkan bahaya politik berbiaya tinggi yang membuat kepala daerah rentan terikat kepentingan para pemilik modal setelah memenangkan kontestasi politik.

Pernyataan yang disampaikan politikus yang akrab disapa Zulhas itu menjadi sorotan saat melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN se-Provinsi Maluku Utara di Ternate, Selasa (4/8/2026).

Dalam pidatonya, Zulhas menilai sistem politik yang bergantung pada pembiayaan dari pemilik modal berpotensi melahirkan pemimpin daerah yang tidak lagi bebas mengambil kebijakan demi kepentingan masyarakat.

“Dalam pasar bebas yang kuat yang menang. Untuk mau maju bupati dibiayai toke-toke. Nanti begitu jadi bupati, jadi gubernur, sponsor minta semuanya. Tambang nikel diambil, tambang emas diambil. Di Maluku Utara tanah diambil sama mereka,” ujar Zulhas.

Menteri Koordinator Bidang Pangan itu mengatakan kepala daerah yang memperoleh dukungan besar dari pemilik modal kerap menghadapi tekanan untuk membalas dukungan tersebut setelah terpilih. Kondisi itu, menurutnya, dapat berdampak pada pengelolaan sumber daya alam yang lebih menguntungkan kelompok tertentu daripada masyarakat luas.

“Yang jadi bupati, jadi gubernur karena disponsori oleh pemilik modal. Saudara-saudara melihat, di mana ada sumber daya alam yang kaya, di situ terjadi paradoks. Rakyatnya miskin, alamnya rusak,” tegasnya.

Zulhas menilai kondisi tersebut menjadi ironi karena banyak daerah dengan kekayaan sumber daya alam justru belum mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Sebaliknya, eksploitasi sumber daya alam sering kali diikuti kerusakan lingkungan dan meningkatnya kesenjangan ekonomi.

Karena itu, ia mengingatkan seluruh kader PAN untuk membangun kekuatan politik yang berpihak kepada rakyat, bukan kepada kelompok pemilik modal yang hanya mengejar keuntungan dari penguasaan sumber daya alam.

Menurut Zulhas, kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat dan tidak boleh menjadi objek transaksi politik yang mengorbankan kepentingan publik maupun kelestarian lingkungan (red)