JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan upaya pemakzulan Wakil Presiden. Pandangan tersebut disampaikan kuasa hukum KPU, Jufaldi, dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).

Perkara tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres serta membatalkan sejumlah keputusan terkait pencalonan dan pelantikannya.

Menurut Jufaldi, petitum yang meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden tidak dapat langsung diajukan secara pribadi atau kelompok kepada MK.

Ia menjelaskan, kewenangan MK dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden berkaitan dengan mekanisme yang didahului usulan DPR.

“MK tetap memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dalam pemakzulan presiden dan wakil presiden, namun harus didasarkan atas usulan dari DPR,” ujar Jufaldi.

Jufaldi menambahkan, komunikasi yang disebut telah dilakukan para pemohon dengan DPR tidak otomatis membuat perkara tersebut dapat langsung dilimpahkan ke MK.

“Jika para Pemohon mendalilkan dalam positanya mengenai upaya komunikasi dengan DPR belum selesai bukan berarti para pemohon dapat serta merta langsung melimpahkan perkara ke MK tanpa didahului oleh usulan DPR,” sambungnya.

Selain mempermasalahkan kewenangan MK, KPU memberikan jawaban terhadap dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran.

Para pemohon mendalilkan bahwa apabila sejak proses pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal, maka pencalonan hingga pelantikannya sebagai wakil presiden bermasalah secara hukum. Pokok permohonan tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam sidang pendahuluan perkara yang sama.

KPU membantah dalil tersebut dengan merujuk pada ketentuan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Jufaldi merujuk Pasal 1 ayat 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur surat keterangan penyetaraan bagi dokumen pendidikan yang diperoleh dari satuan pendidikan dengan kurikulum internasional atau negara lain.

Menurut KPU, surat keterangan penyetaraan tersebut memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas.

“Maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA,” tambahnya.

Argumentasi tersebut juga disampaikan KPU dalam sidang resmi MK. Dalam keterangannya, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan diverifikasi saat proses pencalonan.

KPU juga mengaitkan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 juncto Pasal 227 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Ketentuan tersebut kemudian dituangkan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PKPU tersebut memang mengatur dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dalam persidangan, KPU merujuk Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait dokumen bukti kelulusan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri.

Dokumen Gibran Disebut Sudah Diverifikasi KPU

Jufaldi mengatakan Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan pada 27 Oktober 2023. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi KPU dan dinyatakan memenuhi persyaratan. MK juga mencatat keterangan KPU bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi berdasarkan berita acara terkait proses verifikasi pencalonan.

“Dengan ini kami berkesimpulan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” kata Jufaldi.

Menurut dia, persoalan yang diajukan para pemohon mengenai syarat pendidikan tidak secara otomatis menjadi dasar untuk menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sidang yang sama, KPU juga menyampaikan sejumlah keberatan lain terhadap permohonan tersebut, termasuk mengenai kedudukan hukum para pemohon dan kewenangan MK memeriksa perkara.

Dalam keterangan resmi MK, KPU menyatakan subjek yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki kedudukan hukum khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan permohonan.

Sementara itu, Bawaslu menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran, meski Bawaslu juga menjelaskan adanya persoalan akses terhadap data dan dokumen pada sistem informasi pencalonan.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selanjutnya memasuki tahapan pembahasan oleh majelis hakim MK setelah para pihak menyampaikan jawaban dan keterangan dalam persidangan.

MK telah mencatat perkara tersebut sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya sebagai pemohon (red)