JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen DPR memastikan proses hukum tetap berjalan secara transparan, profesional, dan tidak terhenti meski Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pembentukan Panja merupakan wujud fungsi pengawasan DPR terhadap penanganan perkara yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawasan, membentuk Panja. Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, pengawasan DPR diperlukan agar setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai koridor hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selain membentuk Panja, Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung segera membentuk tim penyidik independen yang bebas dari konflik kepentingan dalam menangani perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara FA yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan Saudara FA,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Habiburokhman menjelaskan Panja akan mengawasi seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari proses penggeledahan, pemeriksaan barang bukti, hingga perkembangan penyidikan. Seluruh proses pengawasan akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan Panja Pengawasan Penegakan Hukum. Komisi III juga mengukuhkan Habiburokhman sebagai Ketua Panja yang akan memimpin pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan Panja juga akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

“Kita buka aduan itu selebar-lebarnya, ruang aduan, supaya kasus ini terbuka. Nanti kita di Panja akan melakukan rapat-rapat supaya kasus ini dibuka selebar-lebarnya,” kata Abdullah.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus untuk memastikan penanganan perkara berlangsung transparan serta profesional.

Menurut Amru, kasus tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat sehingga harus diusut secara menyeluruh.

“Karena itu, kami mendukung pembentukan Panja Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas serta meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya (red)