JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi III DPR RI meminta Divisi Pengawasan Penyidikan (Wasidik) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus dugaan kekerasan di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Sengkol II, Kabupaten Lombok Tengah. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.

Permintaan itu menjadi salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Dirkrimum Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, kuasa hukum korban, dan Lembaga Perlindungan Anak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan pengawasan terhadap proses penyidikan perlu dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Komisi III DPR RI meminta Wasidik dan Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat untuk segera melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah secara transparan dan akuntabel,” ujar Hinca saat membacakan kesimpulan rapat.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai evaluasi diperlukan agar setiap tahapan penyidikan dapat dipastikan berjalan sesuai aturan, sekaligus menghindari potensi pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Selain meminta evaluasi internal, Komisi III juga mendesak Ditres PPA dan PPO Polda NTB mengambil alih penanganan kasus tersebut. Langkah ini diharapkan membuat penyidikan berlangsung lebih profesional, objektif, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

DPR juga meminta aparat penegak hukum memberikan akses seluas-luasnya kepada kuasa hukum dan pendamping korban agar proses pendampingan selama penyidikan dapat berjalan maksimal.

Tak hanya itu, Komisi III meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan, rehabilitasi medis dan psikososial kepada korban melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, serta memastikan hak restitusi korban dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kementerian Agama melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan juga diminta berkoordinasi dengan Polda NTB dan LPSK untuk melakukan investigasi serta evaluasi menyeluruh terhadap dugaan kekerasan di lingkungan pondok pesantren tersebut, sehingga kasus serupa tidak kembali terulang (red)