JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad meminta pemerintah tidak menjadikan sistem desil sebagai penentu mutlak penerima bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Menurutnya, algoritma tidak boleh mengalahkan pertimbangan kemanusiaan dalam menentukan masa depan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Pernyataan itu disampaikan Habib Syarief dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) yang membahas sinkronisasi data statistik dengan program pendidikan.

Habib Syarief mengingatkan bahwa sistem berbasis data hanya berfungsi sebagai alat bantu pengambilan kebijakan, bukan sebagai penentu akhir hak warga negara atas pendidikan.

“Jangan sampai Indonesia mengulangi kesalahan yang sama. Sistem statistik memang penting sebagai instrumen kebijakan, tetapi tidak boleh menjadi hakim terakhir yang menentukan masa depan seorang anak,” tegas Habib Syarief.

Ia menilai penggunaan algoritma secara kaku berpotensi melahirkan ketidakadilan, terutama ketika kondisi ekonomi masyarakat berubah lebih cepat daripada pembaruan data pemerintah.

Menurutnya, banyak keluarga yang sebenarnya layak menerima bantuan pendidikan justru kehilangan haknya karena terjebak dalam klasifikasi desil yang tidak lagi sesuai dengan kondisi nyata.

Politikus PKB dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu bahkan mengutip kasus A-Level Grading Fiasco di Inggris pada 2020, ketika penggunaan algoritma dalam penilaian siswa memicu protes besar-besaran hingga berujung pada perubahan kebijakan pemerintah.

Habib Syarief juga menilai negara tidak boleh membebankan tanggung jawab pembaruan data sepenuhnya kepada masyarakat miskin melalui aplikasi Cek DTSEN.

“Negara tidak boleh membebankan kesalahan sistem kepada rakyat miskin. Seharusnya negaralah yang aktif melakukan verifikasi dan memperbaiki data ketika ditemukan ketidaksesuaian,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengusulkan agar hasil desil hanya dijadikan rekomendasi awal. Sekolah, perguruan tinggi, dan pemerintah desa harus diberikan kewenangan melakukan verifikasi lapangan apabila ditemukan perbedaan antara data dan kondisi riil masyarakat.

Selain itu, mekanisme sanggah perlu diperkuat melalui institusi pendidikan agar siswa tidak harus berjuang sendiri memperbaiki data kesejahteraan mereka. Pemerintah juga diminta mengaudit secara menyeluruh parameter penentuan desil agar mampu mengikuti perubahan kondisi ekonomi masyarakat secara dinamis.

Bagi Habib Syarief, hak memperoleh pendidikan merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh hilang hanya karena seseorang “dikalahkan” oleh perhitungan algoritma. Ia menegaskan bahwa kebijakan publik harus tetap menempatkan keadilan sosial di atas kepastian sistem digital (red)