JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Dapil Jawa Barat I, Atalia Praratya, mendesak pemerintah menjadikan perlindungan anak sebagai indikator wajib dalam penilaian dan pembinaan pesantren menyusul tragedi pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Raudatussaulatiyah Al Ibrahimi, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Atalia, kasus yang menewaskan seorang santri dan menyeret pimpinan pondok pesantren serta seorang santri senior sebagai tersangka merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh disikapi secara reaktif semata.

“Satu nyawa anak bangsa telah hilang. Tidak ada kalimat yang mampu menghapus duka keluarga yang ditinggalkan. Namun yang lebih menyedihkan adalah apabila tragedi seperti ini terus berulang, sementara kita hanya berganti menyampaikan belasungkawa tanpa membenahi sistem yang seharusnya melindungi mereka,” ujar Atalia dalam keterangan tertulis yang diterima Berita Senayan, Rabu (15/7/2026).

Atalia menegaskan masyarakat selama ini menaruh kepercayaan besar kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang telah melahirkan banyak ulama, cendekiawan, pemimpin bangsa, serta penjaga nilai-nilai moral.

Karena itu, ia meminta kasus tersebut tidak digeneralisasi sebagai gambaran seluruh pesantren di Indonesia.

“Mayoritas pesantren telah menjalankan fungsi pendidikannya dengan baik. Justru karena kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren, maka setiap bentuk kekerasan harus ditindak tegas,” katanya.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan, Atalia menilai pembinaan pesantren tidak lagi cukup diukur dari kelengkapan administrasi, kualitas kurikulum, maupun tata kelola kelembagaan.

Menurutnya, keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi indikator utama dalam sistem penjaminan mutu pesantren.

Ia pun mengusulkan penyusunan Standar Nasional Pengasuhan Pesantren yang berorientasi pada perlindungan anak. Standar tersebut, kata Atalia, harus mewajibkan adanya mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, menjamin kerahasiaan korban, serta diperkuat dengan supervisi dan audit berkala.

Selain itu, ia meminta pemerintah menerapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional bagi pesantren yang terbukti melakukan pembiaran terhadap budaya kekerasan secara sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya rasa, Kementerian Agama saat ini memiliki kesempatan untuk lebih fokus pada pembinaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, termasuk membangun sistem pengawasan dan pengasuhan yang mampu mencegah segala bentuk kekerasan,” ujarnya.

Atalia juga menyoroti peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Menurutnya, perlindungan anak tidak boleh hanya hadir setelah kasus terjadi, melainkan harus dibangun melalui pendekatan pencegahan yang sistematis.

Karena itu, ia mendorong KemenPPPA memperluas program Sekolah Ramah Anak ke pesantren, madrasah, seminari, dan berbagai lembaga pendidikan keagamaan lainnya. Program tersebut juga perlu dibarengi edukasi masif mengenai pencegahan perundungan, kekerasan fisik, psikis, maupun seksual terhadap anak.

Atalia menegaskan Komisi VIII DPR RI akan terus mendorong penguatan regulasi, pengawasan, dan sinergi lintas kementerian agar seluruh lembaga pendidikan menjadi ruang yang aman bagi anak.

“Anak-anak datang ke pesantren untuk menuntut ilmu dan membangun masa depan. Mereka harus pulang membawa ilmu, bukan luka,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Atalia mengingatkan bahwa perlindungan anak bukan hanya amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kasih sayang, penghormatan terhadap martabat manusia, serta larangan berbuat zalim (red)