JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, kekerasan brutal yang dilakukan tersangka telah melukai rasa kemanusiaan dan tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” ujar Habiburrokhman dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menilai seluruh instrumen hukum yang tersedia harus dimaksimalkan untuk memberikan keadilan kepada korban. Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat, ia meminta penyidik mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan tersebut.
Menurut Habiburrokhman, pemberian hukuman maksimal penting untuk menciptakan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Hukuman yang tegas tidak hanya untuk memenuhi rasa keadilan korban, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku kekerasan lainnya,” katanya.
Di sisi lain, Habiburrokhman turut mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap Taufik Hidayat setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia menilai respons cepat tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi perempuan dari tindak kekerasan.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka,” tegasnya.
Habiburrokhman memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas di pengadilan agar korban memperoleh keadilan secara maksimal.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti, termasuk hasil visum korban. Tersangka dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (red)

Berita terkait