JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta masyarakat penambang timah di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Kepulauan Bangka Belitung, menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis di tengah belum normalnya tata niaga timah.

Menurut Bambang, keresahan penambang dapat dipahami karena aktivitas pembelian bijih timah masyarakat belum berjalan optimal. Kondisi tersebut membuat hasil produksi penambang belum terserap secara maksimal dan berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.

“Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana,” kata Bambang, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Bambang menyampaikan pemerintah bersama DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah tengah mengintensifkan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Salah satu solusi yang sedang dipersiapkan adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum pembelian bijih timah masyarakat.

Bambang menjelaskan, Perpres tersebut nantinya memberikan landasan hukum sekaligus diskresi agar PT Timah dapat kembali melakukan pembelian bijih timah masyarakat meski proses administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih berlangsung.

“Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan,” ujarnya.

Menurut Bambang, persoalan RKAB menjadi salah satu hambatan utama yang membuat aktivitas tata niaga timah di Belitung belum kembali normal. Saat ini, kata dia, belum ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki RKAB aktif, baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta di wilayah tersebut.

Jika seluruh aktivitas pembelian harus menunggu proses administrasi RKAB selesai, masyarakat dinilai akan menghadapi waktu tunggu yang panjang.

“Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres,” jelas Bambang.

Karena itu, Bambang berharap penerbitan Perpres dapat menjadi jalan keluar sementara untuk memastikan hasil produksi masyarakat tetap memiliki kepastian penyerapan dan pembayaran sesuai ketentuan.

Ia mengaku terus berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut dapat segera berjalan. Koordinasi dilakukan antara lain dengan Wakil Menteri ESDM, Dirjen Minerba, jajaran direksi PT Timah, hingga aparat penegak hukum.

“Kami ingin ketika Perpres diterbitkan, seluruh mekanisme sudah siap sehingga pembelian timah masyarakat bisa segera berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Di tengah proses penyelesaian regulasi tersebut, Bambang juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga situasi tetap kondusif. Ia menilai tindakan anarkis justru dapat merugikan masyarakat penambang yang sedang memperjuangkan keberlangsungan mata pencaharian.

Selain itu, Bambang meminta aparat dan seluruh pemangku kepentingan mewaspadai potensi penyalahgunaan situasi, khususnya praktik penyelundupan timah.

“Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan,” pungkasnya (red)