JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wacana pembentukan peradilan khusus pemilu kembali mengemuka seiring pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, mengusulkan agar Indonesia memiliki lembaga peradilan pemilu yang bersifat permanen dan menangani seluruh sengketa kepemiluan secara terpadu.

Menurut Haris, sudah saatnya Indonesia meninggalkan pola penyelesaian sengketa pemilu yang tersebar di berbagai lembaga. Sebab, sistem yang ada saat ini dinilai terlalu panjang, rumit, dan kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar institusi.

“Selama ini penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu melibatkan banyak lembaga, mulai dari Bawaslu, DKPP, Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri, PTUN, hingga Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini membuat proses birokrasi panjang dan sering kali tidak efektif,” ujar Haris kepada RMOL, Selasa (23/6/2026).

Ia mengatakan, lembaga peradilan khusus pemilu nantinya dapat menjadi satu pintu dalam menyelesaikan berbagai persoalan kepemiluan, mulai dari sengketa hasil pemilu, pelanggaran administrasi, politik uang, hingga konflik internal partai politik.

Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut juga akan membuat proses penegakan hukum pemilu lebih cepat dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada peserta pemilu maupun masyarakat.

“Penyelesaian perkara pemilu akan lebih cepat, terpadu, dan efektif karena hanya dilakukan oleh satu lembaga saja,” katanya.

Haris menilai pembentukan peradilan khusus pemilu bukanlah sesuatu yang mustahil. Ia menyebut Indonesia memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk membentuk lembaga tersebut, sehingga yang dibutuhkan saat ini hanyalah keberanian politik dari pemerintah dan DPR.

Ia mengusulkan agar peradilan khusus pemilu berkedudukan di tingkat pusat dan provinsi. Di tingkat pusat, jumlah hakim sebanyak sembilan orang yang berasal dari unsur Mahkamah Agung, DPR, dan pemerintah. Sementara di tingkat provinsi terdapat tujuh hakim yang seluruhnya berasal dari hakim karier yang memiliki keahlian di bidang hukum pemilu, hukum administrasi, dan hukum pidana.

Selain itu, Haris menekankan pentingnya pembentukan lembaga pengawas etik atau mahkamah kehormatan guna menjaga integritas hakim peradilan khusus pemilu. Menurutnya, model tersebut dapat meniru Dewan Pengawas KPK maupun DKPP yang mengawasi penyelenggara pemilu.

Ia juga mengungkapkan bahwa gagasan pembentukan peradilan khusus pemilu sejatinya telah lama berkembang dalam berbagai kajian akademik. Bahkan, konsep tersebut telah banyak dibahas dalam skripsi, tesis, disertasi hingga jurnal ilmiah di berbagai perguruan tinggi.

“Selama ini gagasan pembentukan lembaga peradilan pemilu sudah lama muncul dalam berbagai kajian akademik. Sudah seharusnya pemerintah menindaklanjuti dan merealisasikan gagasan ini untuk mewujudkan sistem keadilan pemilu yang lebih baik,” pungkasnya (red)