Oleh : Suhermanto Ja’far
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Di era media digital, konferensi pers tidak lagi sekadar menjadi ruang penyampaian informasi. Ia telah berubah menjadi panggung politik, tempat setiap kata, jeda, tatapan mata, senyum, bahkan cara seseorang berdiri diproduksi menjadi makna oleh publik.
Apa yang dahulu hanya menjadi konsumsi wartawan, kini direkam, dipotong menjadi video pendek, diperbesar bingkai per bingkai (frame-by-frame), lalu dianalisis oleh jutaan pasang mata di media sosial. Dalam ruang digital seperti ini, komunikasi tidak lagi hanya berbicara melalui bahasa verbal, tetapi juga melalui bahasa tubuh, ekspresi wajah, ritme bicara, hingga keheningan. Inilah konteks yang melahirkan diskusi mengenai Digital Fisiognomi, yakni upaya membaca sinyal-sinyal komunikasi manusia melalui bantuan teknologi digital dan kecerdasan buatan.
Perseteruan yang belakangan menjadi perhatian publik antara Kepolisian dan Kejaksaan memperlihatkan bagaimana setiap konferensi pers tidak lagi dipahami hanya sebagai penyampaian informasi hukum. Publik tidak hanya mendengar apa yang dikatakan, tetapi juga membaca apa yang tidak dikatakan. Mereka memperhatikan siapa yang lebih banyak berbicara, siapa yang menghindari pertanyaan, siapa yang tersenyum, siapa yang tampak tegang, hingga bagaimana konferensi pers diakhiri. Dalam konteks ini, konferensi pers berubah menjadi sebuah political performance, yaitu pertunjukan politik yang bertujuan membangun persepsi publik mengenai situasi yang sedang terjadi.
Erving Goffman jauh sebelum era media sosial telah menjelaskan bahwa kehidupan sosial pada hakikatnya menyerupai panggung teater. Setiap individu berusaha menampilkan citra tertentu di hadapan audiens melalui proses yang ia sebut sebagai impression management (Goffman 1959, 17–76).
Dalam konferensi pers, seorang pejabat negara tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga sedang mengelola kesan. Pilihan kata, posisi berdiri, kontak mata, ekspresi wajah, hingga cara menjawab pertanyaan merupakan bagian dari strategi komunikasi yang dirancang agar publik memperoleh kesan tertentu. Karena itu, membaca konferensi pers tidak cukup hanya melalui isi pernyataan, tetapi juga melalui cara pernyataan tersebut dipresentasikan.
Di sinilah konsep Digital Fisiognomi mulai menarik perhatian. Berbeda dengan fisiognomi klasik yang mencoba membaca karakter seseorang berdasarkan bentuk wajah, Digital Fisiognomi memanfaatkan computer vision, machine learning, dan behavior analytics untuk mengenali pola ekspresi, arah pandangan (gaze), mikro-ekspresi, intonasi suara, ritme bicara, hingga sinkronisasi gerak tubuh.
Dalam praktiknya, teknologi ini banyak digunakan pada sistem wawancara berbasis AI, emotion recognition, maupun analisis perilaku digital. Namun perlu ditegaskan bahwa teknologi tersebut tidak mampu membaca pikiran manusia, apalagi memastikan seseorang sedang berbohong. Yang dapat dilakukan hanyalah mengidentifikasi pola komunikasi yang secara statistik berbeda dari pola umum, sehingga hasilnya harus selalu dipahami sebagai indikator, bukan sebagai vonis (Yeung 2018, 505–523).
Kesalahan terbesar yang sering terjadi di ruang publik adalah menganggap setiap ekspresi wajah memiliki makna tunggal. Misalnya, senyum yang tampak kaku langsung diartikan sebagai kepura-puraan, jeda bicara dianggap bukti kebohongan, atau tatapan mata yang berpindah dianggap sebagai tanda menyembunyikan sesuatu. Padahal penelitian mutakhir menunjukkan bahwa hubungan antara ekspresi wajah dengan kondisi psikologis seseorang sangat kompleks.
Lisa Feldman Barrett dan rekan-rekannya menegaskan bahwa tidak ada hubungan satu-ke-satu antara ekspresi wajah dengan emosi tertentu. Ekspresi yang sama dapat muncul karena rasa gugup, kelelahan, tekanan situasi, budaya komunikasi, bahkan karakter kepribadian seseorang (Barrett et al. 2019, 3–35). Ekspresi wajah tidak pernah boleh dijadikan bukti tunggal untuk menyimpulkan niat, kejujuran, ataupun motif seseorang.
Digital Fisiognomi yang bertanggung jawab tidak bertanya, “Apakah orang ini sedang berbohong?” tetapi bertanya, “Apakah terdapat ketidaksinkronan antara komunikasi verbal dan komunikasi nonverbal?” Ketika seseorang mengatakan situasi baik-baik saja, sementara bahasa tubuhnya menunjukkan ketegangan, analisis ilmiah hanya dapat menyimpulkan adanya incongruence, yaitu ketidaksesuaian antara pesan verbal dan pesan nonverbal.
Ketidaksesuaian tersebut dapat disebabkan oleh banyak faktor: tekanan media, beban psikologis, kecemasan, kelelahan, atau memang adanya isu sensitif yang belum dapat disampaikan kepada publik. Semua kemungkinan itu harus tetap terbuka sampai ada bukti lain yang mendukung.
Dalam konteks inilah berbagai catatan atau komentar publik di media sosial, termasuk analisis terhadap konferensi pers para pejabat negara, sebaiknya diposisikan sebagai interpretasi komunikasi, bukan sebagai fakta hukum. Sebuah catatan yang menyebut adanya senyum yang tampak dipaksakan, gestur yang tegang, atau kecenderungan menghindari pertanyaan dapat menjadi pengamatan yang menarik untuk didiskusikan.
Akan tetapi, pengamatan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kompromi politik, konflik tersembunyi, ataupun rekayasa hukum. Perbedaan antara observasi dan kesimpulan inilah yang sering hilang dalam diskursus media sosial.
Fenomena tersebut juga memperlihatkan bagaimana publik kini memasuki era algocratic society, yaitu masyarakat yang semakin mempercayai keputusan algoritma dibandingkan penilaian manusia. Ketika sebuah sistem AI memberikan skor mengenai tingkat stres, ekspresi emosi, atau probabilitas kejujuran, banyak orang cenderung menerimanya sebagai fakta ilmiah.
Padahal Karen Yeung mengingatkan bahwa algorithmic governance hanya dapat dibenarkan apabila prosesnya transparan, dapat diaudit, dan akuntabel. Algoritma bukanlah hakim moral, melainkan alat bantu pengambilan keputusan yang tetap membutuhkan interpretasi manusia (Yeung 2018, 511–518).
Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Artificial Intelligence Act Uni Eropa Tahun 2024 mengklasifikasikan teknologi emotion recognition sebagai teknologi berisiko tinggi dalam berbagai konteks, khususnya di lingkungan pendidikan dan tempat kerja.
Regulasi tersebut lahir karena semakin banyak bukti bahwa sistem AI masih mengandung bias terhadap ras, budaya, gender, maupun kondisi psikologis tertentu. Dengan demikian, penggunaan teknologi pembaca ekspresi harus dibatasi agar tidak berubah menjadi alat diskriminasi yang dibungkus dengan istilah objektivitas teknologi (Regulation (EU) 2024/1689).
Kate Crawford bahkan mengingatkan bahwa perkembangan AI bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga persoalan kekuasaan. Data yang dikumpulkan dari wajah, suara, dan perilaku digital manusia dapat menjadi instrumen baru pengawasan sosial apabila tidak dikendalikan oleh etika dan hukum yang memadai (Crawford 2021, 119–145). Dalam perspektif ini, Digital Fisiognomi bukan hanya persoalan membaca ekspresi wajah, melainkan juga persoalan siapa yang memiliki data, siapa yang mengendalikan algoritma, dan siapa yang menentukan makna dari hasil analisis tersebut.
Karena itu, publik perlu mengembangkan literasi digital yang lebih kritis. Konferensi pers para pejabat negara memang layak dibaca secara menyeluruh, termasuk memperhatikan komunikasi verbal maupun nonverbal. Akan tetapi, pembacaan tersebut harus dilakukan dengan kesadaran bahwa ekspresi wajah, gestur tubuh, maupun jeda bicara bukanlah bukti hukum.
Semua itu hanyalah indikator komunikasi yang memerlukan konfirmasi melalui fakta, dokumen, dan proses hukum yang independen. Di sinilah batas yang harus dijaga antara analisis ilmiah dan spekulasi politik.
Pada akhirnya, Digital Fisiognomi menawarkan cara baru memahami komunikasi manusia di era algoritma. Teknologi mampu membantu mengenali pola, mengidentifikasi sinkronisasi verbal dan nonverbal, bahkan mendeteksi perubahan perilaku yang sulit ditangkap oleh mata manusia. Namun teknologi tidak dapat menggantikan akal sehat, etika, dan prinsip due process of law. Wajah manusia mungkin dapat dibaca oleh algoritma, tetapi niat manusia tetap tidak dapat diukur hanya melalui kamera.
Oleh karena itu, konferensi pers harus tetap dipahami sebagai ruang komunikasi publik yang perlu dibaca secara kritis, namun tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan ekspresi. Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak lahir dari mikro-ekspresi, melainkan dari pembuktian yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggung jawabkan.
*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya

Berita terkait