PALEMBANG, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Dapil Jawa Tengah III, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa skema perdagangan karbon (carbon trading) tidak boleh hanya menguntungkan perusahaan besar. Menurutnya, pemerintah harus memastikan masyarakat yang selama ini menjaga kawasan hutan memperoleh hak dan manfaat yang adil dari ekonomi karbon.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/7/2026). Ia menilai perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi prioritas sebelum perdagangan karbon diterapkan secara luas.
“Jangan sampai nanti diklaim bahwa semuanya milik perusahaan, padahal ada kawasan yang juga menghasilkan karbon dan masyarakat karena ketidaktahuannya justru tidak mendapatkan haknya. Ini yang harus diatur secara jelas,” ujar Firman.
Firman menilai pemerintah perlu segera menyusun regulasi yang mengatur hak atas karbon (carbon rights) secara rinci. Kejelasan aturan tersebut, menurutnya, penting untuk menghindari konflik kepemilikan dan sengketa di kemudian hari.
Ia mengingatkan agar pengalaman tumpang tindih kepemilikan lahan tidak kembali terulang dalam pengelolaan karbon.
“Jangan sampai nanti sengketa muncul karena persoalan ketidakjelasan. Seperti yang terjadi pada berbagai persoalan tumpang tindih lahan, jangan sampai dalam perdagangan karbon juga terjadi saling klaim,” katanya.
Selain kepastian hukum, Firman juga menyoroti pentingnya skema pembagian manfaat (benefit sharing) yang berpihak kepada masyarakat lokal. Ia menilai masyarakat yang menjaga kelestarian hutan harus memperoleh manfaat ekonomi secara langsung, bukan sekadar menjadi penonton ketika karbon diperdagangkan.
Menurut Firman, pemerintah juga perlu menetapkan pihak yang menjadi leading sector dalam pelaksanaan perdagangan karbon di daerah. Ia memandang pemerintah daerah, khususnya gubernur, memiliki posisi strategis karena memahami karakteristik wilayah masing-masing.
Di sisi lain, ia meminta pengawasan perdagangan karbon diperkuat melalui pemanfaatan teknologi seperti drone dan pemetaan satelit. Sistem tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya double counting atau penjualan kredit karbon dari kawasan yang sama oleh lebih dari satu pihak.
“Jangan sampai dalam satu hamparan karbonnya dijual perusahaan, tetapi petaninya juga merasa memiliki hak. Atau sebaliknya, sudah dijual petani kemudian dijual lagi oleh perusahaan. Ini harus benar-benar jelas agar tidak terjadi overlapping,” tegasnya.
Firman juga mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan harus menjadi bagian dari sistem pengawasan karena dapat menghilangkan cadangan karbon yang telah diperhitungkan dalam perdagangan karbon.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPR RI bersama para pemangku kepentingan akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas regulasi turunan terkait perdagangan karbon, termasuk mekanisme benefit sharing, pengawasan, dan pembagian kewenangan pelaksana di lapangan.
“Bahkan kalau perlu kita undang seluruh pihak terkait. Jangan sampai carbon trading atau ekonomi karbon ini hanya dikuasai perusahaan-perusahaan besar, sementara masyarakat yang memiliki hak justru tidak mendapatkan manfaat,” pungkas Firman (red)

Berita terkait