JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus segera diprioritaskan. Menurutnya, pembaruan regulasi tidak hanya menyangkut kenaikan kesejahteraan kepala daerah, tetapi juga menjadi momentum memperkuat tata kelola otonomi daerah secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan Doli menanggapi wacana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai perlunya penyesuaian penghasilan kepala daerah agar sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.
Doli menilai pembahasan tidak boleh berhenti pada isu gaji semata. Ia mengatakan, sistem pemerintahan daerah membutuhkan penyempurnaan regulasi agar kepala daerah memiliki ruang yang lebih efektif dalam menjalankan tugas sekaligus didukung tata kelola yang lebih baik.
“Sebaiknya memang dimulai dengan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena banyak hal yang perlu disempurnakan, khususnya terkait penguatan konsep otonomi daerah. Baru secara khusus terkait hak keuangan kepala daerah perlu revisi PP Nomor 59 Tahun 2000,” ujar Doli kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan revisi regulasi juga perlu diikuti pembenahan sistem remunerasi kepala daerah. Menurutnya, penghasilan yang diterima saat ini belum mencerminkan besarnya tanggung jawab yang diemban para gubernur, bupati, dan wali kota.
Doli mengusulkan agar pemerintah menerapkan sistem penghasilan tetap yang lebih besar tanpa bergantung pada berbagai tunjangan.
Menurutnya, skema tersebut justru akan memperkecil ruang penyalahgunaan anggaran yang selama ini kerap muncul melalui berbagai pos tunjangan.
Selain itu, ia mendukung peningkatan biaya operasional kepala daerah yang disalurkan berdasarkan kebutuhan riil atau at cost sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan secara optimal.
Meski demikian, Doli menegaskan bahwa peningkatan fasilitas bagi kepala daerah harus berjalan seiring dengan penguatan integritas.
Ia menilai kualitas moral dan komitmen antikorupsi tetap menjadi syarat utama agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan bersih dan profesional.
“Namun, yang nomor satu, dan jauh lebih penting dari semua itu adalah soal integritas yang harus dimiliki oleh kepala daerah. Itu makanya saya sempat mengusulkan perlunya penetapan kriteria dan seleksi yang lebih sungguh-sungguh mengedepankan integritas dalam sistem Pilkada,” tegasnya.
Doli berharap revisi regulasi tersebut dapat menghasilkan sistem pemerintahan daerah yang lebih efektif, memperkuat pelaksanaan otonomi daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia (red)

Berita terkait