JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Dewi Juliani, menegaskan RUU Daerah Kepulauan harus memberikan jaminan layanan transportasi bagi masyarakat di wilayah kepulauan. Menurutnya, transportasi laut dan penyeberangan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat yang menentukan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan Dewi Juliani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan bersama Kementerian Perhubungan dan DPD RI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Dewi menilai regulasi tersebut harus mengatur secara tegas standar pelayanan transportasi di wilayah kepulauan, termasuk dukungan pendanaan dan subsidi yang berkelanjutan.

“Masyarakat kepulauan, transportasi laut dan penyeberangan ini adalah akses utama menuju layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, distribusi pangan, dan juga kebutuhan pokok. Jadi saya berharap RUU Daerah Kepulauan ini dapat mendorong adanya jaminan standar pelayanan minimum transportasi kepulauan, pendanaan khusus, penyediaan kapal cadangan dan subsidi yang berkelanjutan serta integrasi antara pelabuhan,” ujar Dewi.

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan masyarakat di daerah kepulauan selama ini masih menghadapi berbagai kendala transportasi yang berdampak langsung terhadap kualitas hidup mereka.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Riau I, Dewi mengungkapkan persoalan tersebut masih dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah kepulauan seperti Kepulauan Meranti, Bengkalis, dan Pulau Rupat.

Ia menceritakan pengalamannya saat melaksanakan reses di Pulau Bengkalis. Saat itu, dari empat kapal roll-on/roll-off (RoRo) yang melayani penyeberangan, hanya satu kapal yang beroperasi karena tiga kapal lainnya sedang menjalani proses docking.

Akibatnya, masyarakat harus mengantre panjang untuk menyeberang, sementara aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga distribusi kebutuhan pokok ikut terganggu.

“Bapak bisa bayangkan bagaimana masyarakat itu harus mengantri. Sementara yang harus kita pikirkan itu bagaimana perekonomian di daerah kepulauan, bagaimana pendidikan, bagaimana hal-hal yang mudah didapatkan di daratan, sementara di pulau tersendat dengan adanya problem masalah kapal RoRo ini,” ungkapnya.

Menurut Dewi, persoalan tersebut menunjukkan perlunya kebijakan nasional yang memberikan perhatian khusus terhadap sistem transportasi di wilayah kepulauan.

Ia berharap RUU Daerah Kepulauan segera disahkan agar menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menyediakan transportasi yang lebih andal, termasuk penyediaan kapal cadangan, subsidi operasional, serta integrasi antarpelabuhan.

“Harapan saya RUU Kepulauan ini segera disahkan dan ini bisa menjawab permasalahan-permasalahan dari masyarakat yang di pulau,” pungkas Dewi (red)