JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mendesak penerapan restitusi secara maksimal bagi anak-anak korban eksploitasi seksual menyusul terungkapnya kasus perdagangan seksual anak di Cibitung, Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat. Menurutnya, negara tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga wajib memastikan pemulihan menyeluruh bagi para korban.

Selly mengapresiasi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendorong pemberian restitusi kepada korban melalui mekanisme penyitaan harta kekayaan pelaku. Ia menilai kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak korban sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual.

“Pemulihan terhadap anak korban tidak boleh berhenti pada pemberian ganti rugi materiil. Negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar, yaitu memastikan setiap anak memperoleh rehabilitasi psikologis, pemulihan sosial, keberlanjutan pendidikan, serta pendampingan jangka panjang hingga benar-benar mampu menjalani kehidupan secara normal,” kata Selly dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dalam sepekan terakhir, aparat kepolisian membongkar praktik eksploitasi seksual anak di dua lokasi berbeda, yakni Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat. Sejumlah anak berhasil diselamatkan bersama penangkapan para mucikari yang diduga memperdagangkan mereka.

Melihat maraknya kasus tersebut, Selly menilai masih terdapat kelemahan serius dalam sistem perlindungan anak di Indonesia. Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap lingkungan berisiko, rendahnya deteksi dini terhadap anak rentan, serta belum optimalnya koordinasi antarlembaga menjadi faktor yang harus segera dibenahi.

“Anak-anak bukan hanya berhak mendapatkan keadilan di pengadilan, tetapi juga berhak mendapatkan kembali masa depan mereka. Negara harus hadir memulihkan korban sekaligus memperkuat perlindungan agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII tersebut.

Selly juga mengutip komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai pentingnya pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Menurutnya, ketentuan mengenai restitusi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 30 dan Pasal 31.

Ia menekankan bahwa perlindungan anak harus mengedepankan langkah pencegahan, bukan hanya penanganan setelah kejahatan terjadi. Penguatan peran keluarga, sekolah, pesantren, rumah ibadah, hingga perlindungan berbasis masyarakat dinilai harus menjadi strategi nasional yang terintegrasi.

Karena itu, Selly mendorong Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Agama memperkuat koordinasi dalam membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif, mulai dari edukasi, deteksi dini, pendampingan keluarga, hingga penanganan korban.

Selain itu, ia meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas layanan rehabilitasi sosial dan rumah aman (shelter) agar mampu memberikan pelayanan yang cepat, layak, ramah anak, dan berkelanjutan.

“Pemulihan korban tidak dapat diukur hanya dari selesainya proses hukum, tetapi dari kemampuan negara mengembalikan rasa aman, kepercayaan diri, serta masa depan anak-anak yang menjadi korban,” ujar mantan Plt Bupati Cirebon tersebut.

Selly menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen mengawal perlindungan anak agar setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui komitmen seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, maupun masyarakat,” pungkasnya (red)