JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar asal Dapil Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Patijaya, meminta seluruh pihak menghentikan saling tuding terkait polemik pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero). Ia menegaskan, yang paling mendesak saat ini adalah membenahi tata kelola pengadaan agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang merespons komentar Anggota DPR Deddy Sitorus yang menyinggung mekanisme pengadaan batu bara untuk PLN. Menurut Bambang, pengadaan batu bara di PLN merupakan transaksi business to business (B2B) sehingga perhatian utama seharusnya diarahkan pada penyempurnaan sistem, bukan saling menyalahkan.

“Mulai dari proses pengadaan, pengawasan kualitas dan volume, sampai dengan penerimaan batubara harus dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan tidak memberikan ruang bagi praktik fraud,” kata Bambang Patijaya dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Politikus Partai Golkar itu mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak dimanfaatkan untuk mencari popularitas politik dengan melontarkan tudingan tanpa dasar yang jelas.

“Tidak perlu mencari popularitas dengan menuding ke sana kemari dan mencari kambing hitam dari persoalan yang tidak dia ketahui,” tegasnya.

Bambang menilai persoalan utama yang harus diselesaikan adalah memperbaiki sistem tata kelola pengadaan batu bara hingga ke akar masalah. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti, sementara kelemahan dalam mekanisme pengadaan harus segera dibenahi agar kasus serupa tidak terulang.

“Jangan sampai energi kita habis hanya untuk saling menuding. Yang dibutuhkan sekarang adalah perbaikan tata kelola di PLN. Kalau ada dugaan pelanggaran, biarkan aparat penegak hukum bekerja. Kita fokus memastikan sistem pengadaan batubara ke depan semakin baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Bambang juga memastikan Komisi XII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor ketenagalistrikan, khususnya dalam pengadaan energi primer. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola pengadaan semakin baik, pasokan energi pembangkit tetap terjaga, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna listrik tetap terlindungi (red)