Oleh : Suhermanto Ja’far*

JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pada 2019, Prabowo Subianto pernah menyampaikan sebuah pernyataan yang menggemparkan ruang publik. Dalam sebuah statemennya, ia mengutip pandangan sejumlah ahli asing yang memperkirakan bahwa Indonesia berpotensi mengalami disintegrasi pada tahun 2030 apabila gagal melakukan pembenahan secara menyeluruh. Pernyataan tersebut segera menjadi perdebatan nasional. Sebagian menganggapnya sekadar retorika politik yang berlebihan, sebagian lain memaknainya sebagai sebuah peringatan dini tentang pentingnya memperkuat fondasi negara.

Terlepas dari benar atau tidaknya prediksi tersebut, satu hal yang tidak dapat disangkal adalah bahwa sebuah negara tidak pernah runtuh secara tiba-tiba. Keruntuhan selalu diawali oleh tanda-tanda kecil yang sering kali diabaikan, terutama ketika institusi-institusi negara mulai kehilangan kemampuan untuk bekerja secara harmonis dan saling menguatkan.

Lima tahun kemudian, sejarah menghadirkan ironi yang menarik. Prabowo kini bukan lagi seorang tokoh yang berbicara dari luar lingkaran kekuasaan. Ia telah menjadi Presiden Republik Indonesia hasil Pemilihan Presiden 2024. Namun, pada periode awal pemerintahannya, publik justru menyaksikan gejala yang mengundang kegelisahan. Konflik antara Kepolisian dan Kejaksaan tidak lagi berhenti pada perbedaan pandangan mengenai prosedur penegakan hukum. Perselisihan itu berkembang menjadi konflik yang semakin terbuka.

Dari sekadar tarik-ulur berkas perkara, meningkat menjadi saling menetapkan tersangka. Dari persoalan teknis di tingkat pelaksana, kini menyentuh figur-figur penting di level pimpinan. Situasi seperti ini memunculkan kembali pertanyaan yang dahulu pernah dilontarkan kepada publik: benarkah konflik antarlembaga penegak hukum merupakan salah satu tanda awal dari pelemahan negara yang pernah diperingatkan?

Pada mulanya, seluruh dinamika tersebut tampak dibungkus dengan logos, yaitu bahasa hukum yang rapi, prosedural, dan tampak rasional. Berkas perkara dinyatakan belum lengkap. Petunjuk dianggap belum dipenuhi. Persyaratan formal dinilai belum terpenuhi. Semua terdengar teknis dan dapat dijelaskan melalui mekanisme hukum acara pidana.

Dalam perspektif normatif, tidak ada yang tampak bermasalah. Setiap tindakan memiliki dasar hukum, setiap keputusan dapat dirujukkan kepada peraturan, dan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Hukum berbicara melalui prosedur, sementara prosedur berbicara melalui aturan.

Namun masyarakat tidak membaca hukum hanya melalui bahasa prosedur. Publik membacanya melalui pathos, melalui rasa, simbol, dan konteks sosial yang mengelilingi suatu peristiwa. Waktu terjadinya perkara, sosok yang menjadi sasaran, serta posisi strategis yang disentuh membentuk persepsi yang berbeda dari narasi hukum resmi. Ketika yang menjadi sorotan adalah mantan pejabat setingkat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, maka publik tidak lagi melihatnya sekadar sebagai proses hukum biasa.

Persoalan administrasi berubah fungsi menjadi simbol pertarungan kekuasaan. Yang semula tampak sebagai mekanisme penegakan hukum mulai dipersepsikan sebagai alat politik, bahkan sebagai instrumen saling menyandera antarlembaga. Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai hegemoni kuasa, yaitu situasi ketika dua institusi besar negara sama-sama berusaha mendefinisikan siapa yang paling berhak menentukan arah penegakan hukum.

Dalam keadaan seperti itu, hukum yang seharusnya bersifat netral perlahan bergeser menjadi instrumen untuk mempertahankan kepentingan. Berkas perkara tidak lagi sekadar dipahami sebagai kumpulan alat bukti, tetapi juga sebagai simbol kendali. Proses hukum tidak lagi hanya berbicara mengenai pembuktian, melainkan juga mengenai siapa yang memiliki kewenangan lebih besar untuk menentukan arah suatu perkara.

Dalam ilmu negara, gejala seperti ini bukanlah sesuatu yang baru. Banyak negara tidak runtuh karena agresi militer dari luar, tetapi karena institusi-institusi di dalamnya saling melemahkan. Ketika pilar-pilar negara kehilangan kemampuan untuk saling menopang, maka legitimasi negara perlahan mengalami erosi dari dalam.

Mengapa situasi ini layak disebut sebagai sebuah tanda? Karena terdapat tiga gejala yang muncul secara bersamaan, dan ketiganya memiliki dampak yang sangat serius bagi masa depan negara. Pertama, mulai runtuhnya kepercayaan publik. Ketika masyarakat menyaksikan Kepolisian dan Kejaksaan saling berhadapan di ruang publik, muncul pertanyaan yang sangat mendasar: kepada siapa rakyat harus mencari keadilan?

Negara hukum hidup dari kepercayaan publik. Ketika kepercayaan itu melemah, hukum kehilangan kewibawaannya. Dan negara yang kehilangan kewibawaan hukumnya sesungguhnya sedang mengalami penyakit yang jauh lebih serius daripada sekadar konflik administratif.

Kedua, mulai retaknya mata rantai penggunaan kewenangan negara. Dalam sistem peradilan pidana, fungsi Kepolisian sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Polisi menemukan fakta dan alat bukti, jaksa menguji kelayakan pembuktian untuk dibawa ke pengadilan. Keduanya bukan kompetitor, melainkan mitra dalam mewujudkan keadilan.

Apabila mata rantai tersebut patah akibat konflik kelembagaan, maka ruang kosong akan terbuka. Dan ruang kosong dalam penegakan hukum hampir selalu dimanfaatkan oleh mereka yang selama ini berkepentingan untuk menghindari proses hukum. Dalam kondisi seperti itu, yang paling diuntungkan bukanlah masyarakat, melainkan para pelaku kejahatan yang memperoleh kesempatan memanfaatkan lemahnya koordinasi antarlembaga.

Ketiga, kekosongan kewibawaan negara hampir selalu diisi oleh kekuatan lain. Sejarah politik menunjukkan bahwa ketika institusi negara sibuk mempertahankan ego dan kewenangannya masing-masing, maka aktor-aktor non-negara akan semakin leluasa mengambil ruang. Oligarki ekonomi, kelompok kepentingan, organisasi massa, bahkan jaringan kriminal dapat memanfaatkan situasi tersebut untuk memperluas pengaruhnya.

Disintegrasi sebuah negara sering kali tidak dimulai oleh ledakan senjata atau perang terbuka, tetapi oleh melemahnya kemampuan negara mengendalikan dirinya sendiri. Karena itulah banyak orang kemudian menghubungkan situasi hari ini dengan peringatan mengenai tahun 2030. Bukan karena angka tersebut memiliki makna mistis, melainkan karena waktu menuju 2030 semakin dekat, sementara gejala pelemahan institusi mulai terlihat di hadapan mata.

Namun, apakah semua ini berarti Indonesia sedang berjalan menuju takdir yang tidak dapat dihindari? Jawabannya tentu tidak. Bangsa ini belum bubar. Retak bukan berarti runtuh. Justru retak adalah peringatan agar segera direkatkan sebelum berubah menjadi keruntuhan. Setiap krisis selalu menghadirkan dua kemungkinan sekaligus: menjadi awal kehancuran atau menjadi momentum pembaruan.

Dalam konteks inilah kepemimpinan nasional diuji. Prabowo sebagai Presiden tidak lagi berada pada posisi mengingatkan dari luar, melainkan memegang tanggung jawab untuk menjawab peringatan yang pernah ia sampaikan melalui kebijakan yang nyata.

Yang dibutuhkan bangsa ini bukanlah pemenang dalam pertarungan antara seragam cokelat dan seragam Kejaksaan. Yang dibutuhkan adalah seorang pemimpin yang mampu mengembalikan seluruh institusi kepada tujuan konstitusionalnya. Mata rantai saling menyandera harus diputus. Penanganan perkara-perkara besar harus dilakukan secara transparan. Batas waktu penyelesaian perkara harus ditegakkan secara konsisten.

Penyalahgunaan kewenangan harus diberi sanksi tanpa memandang pangkat maupun institusi. Hukum harus dikembalikan kepada fitrahnya sebagai instrumen keadilan, bukan sebagai alat mempertahankan dominasi.

Dalam perspektif Islam, ikhtiar semacam ini dikenal dengan konsep iṣlāḥ, yaitu upaya mendamaikan pihak-pihak yang bertikai demi menjaga kemaslahatan yang lebih besar. Al-Qur’an mengajarkan bahwa ketika dua kelompok berselisih, kewajiban utama adalah mendamaikan mereka, sebab apabila konflik dibiarkan, maka yang menang bukan salah satu pihak, melainkan kezaliman itu sendiri.

Pada akhirnya, pertanyaan apakah konflik Kepolisian versus Kejaksaan merupakan tanda awal bubarnya Indonesia tidak dapat dijawab secara sederhana. Ia memang dapat menjadi sebuah tanda apabila kita memilih menutup mata terhadap melemahnya institusi negara, membiarkan hukum berubah menjadi industri kekuasaan, dan membiarkan pathos politik menelan logos hukum.

Akan tetapi, ia juga dapat menjadi titik balik apabila bangsa ini menjadikannya sebagai momentum untuk melakukan pembenahan yang lebih mendasar. Indonesia tidak akan bubar hanya karena satu pejabat ditetapkan sebagai tersangka atau karena dua institusi negara sedang berkonflik. Indonesia akan benar-benar berada dalam bahaya apabila rakyat kehilangan keyakinan bahwa hukum masih dapat ditegakkan secara adil. Ketika kepercayaan terhadap hukum runtuh, maka yang retak bukan lagi hubungan antarlembaga, melainkan kontrak sosial antara negara dan rakyatnya.

Peringatan mengenai tahun 2030 bukanlah sebuah kutukan yang harus ditakuti, melainkan sebuah cermin yang mengingatkan bahwa masa depan bangsa ditentukan oleh keberanian memperbaiki diri hari ini. Waktu memang tidak banyak. Lima tahun dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat fondasi negara, tetapi lima tahun juga cukup untuk membiarkan retakan kecil berubah menjadi keruntuhan besar. Pilihan itu berada di tangan seluruh penyelenggara negara dan seluruh rakyat Indonesia.

*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Surabaya