Oleh : Suhermanto Ja’far*
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Perguruan tinggi negeri keagamaan bukan sekadar organisasi birokrasi, melainkan institusi publik yang menopang keberlangsungan pendidikan tinggi, riset, dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, kepastian kepemimpinan merupakan salah satu prasyarat utama bagi keberlanjutan tata kelola akademik. Ketika sebuah universitas memasuki masa transisi kepemimpinan, negara memiliki kewajiban memastikan bahwa proses tersebut berlangsung secara cepat, transparan, dan sesuai asas legalitas.
Persoalannya menjadi berbeda ketika mekanisme Pelaksana Tugas (Plt), yang semestinya bersifat sementara, justru menjadi titik awal lahirnya ketidakpastian organisasi. Dalam perspektif hukum administrasi, keadaan demikian dapat melahirkan governance vacuum, yakni kekosongan efektivitas tata kelola yang meskipun secara formal tidak meninggalkan kekosongan jabatan, tetapi secara substantif melemahkan kapasitas organisasi untuk mengambil keputusan strategis (Ridwan HR 2023, 84–93).
Fenomena tersebut menjadi relevan untuk membaca dinamika yang berkembang di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik tertuju pada penunjukan Pelaksana Tugas rektor di tengah telah selesainya proses pemilihan pimpinan definitif. Secara normatif, pengangkatan Plt memang merupakan instrumen administratif yang sah untuk mencegah kekosongan jabatan.
Akan tetapi, hukum administrasi menghendaki agar penggunaan instrumen tersebut bersifat proporsional, sementara, dan tidak menjadi pengganti kepemimpinan definitif tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika status sementara berlangsung tanpa kepastian mengenai kapan kepemimpinan definitif akan dilantik, maka yang muncul bukan lagi sekadar transisi administratif, melainkan ketidakpastian kelembagaan (institutional uncertainty) (North 1990, 54–60).
Persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila status Plt di tingkat rektor memunculkan efek domino terhadap struktur organisasi di bawahnya. Dalam sistem tata kelola PTKN, rektor memiliki peran strategis dalam pengangkatan wakil rektor, dekan, maupun pejabat akademik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila jabatan-jabatan tersebut berakhir secara bersamaan sementara kepemimpinan universitas berada dalam status Plt, maka organisasi berpotensi memasuki kondisi yang dapat disebut sebagai provisional governance, yakni tata kelola yang berjalan melalui rangkaian pejabat sementara dengan kewenangan terbatas. Dalam praktik administrasi publik, keadaan seperti ini berisiko memperlambat proses pengambilan keputusan, menghambat inovasi kelembagaan, serta menurunkan efektivitas pelayanan publik (Peters and Pierre 2004, 2–8).
Dalam teori administrasi publik modern, kondisi tersebut sering dianalisis melalui konsep politicisation of public administration. Guy Peters menjelaskan bahwa politisasi birokrasi terjadi ketika keputusan administratif tidak lagi dipersepsikan semata-mata sebagai pelaksanaan norma hukum, tetapi mulai dibaca melalui lensa kepentingan politik yang berkembang di luar institusi birokrasi itu sendiri (Peters 2010, 211–216).
Pada titik inilah persepsi publik menjadi penting. Sekalipun sebuah keputusan secara formal memenuhi syarat administratif, ketidakjelasan argumentasi pemerintah dapat membuka ruang bagi munculnya spekulasi bahwa proses administrasi sedang dipengaruhi oleh dinamika politik eksternal. Dalam negara hukum, persepsi demikian seharusnya dijawab melalui transparansi, bukan melalui pembiaran.
Perspektif yang lebih kritis dapat ditemukan dalam model bureaucratic politics yang dikembangkan Graham Allison. Menurut Allison, keputusan pemerintah tidak selalu merupakan hasil rasionalitas tunggal negara, melainkan sering kali merupakan produk tarik-menarik kepentingan antaraktor birokrasi yang masing-masing membawa preferensi institusionalnya sendiri (Allison and Zelikow 1999, 255–263).
Kerangka ini tidak serta-merta membuktikan adanya intervensi politik terhadap sebuah keputusan administratif, tetapi mengingatkan bahwa birokrasi tidak pernah benar-benar steril dari dinamika kekuasaan. Karena itu, ketika proses administrasi menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan, ruang bagi interpretasi politik akan semakin terbuka.
Dalam literatur politik kontemporer juga dikenal istilah scorched earth strategy. Awalnya merupakan strategi militer untuk menghancurkan sumber daya agar tidak dapat dimanfaatkan pihak lawan, konsep ini kemudian digunakan secara metaforis untuk menggambarkan tindakan yang meninggalkan institusi dalam kondisi lemah menjelang pergantian kepemimpinan. Dalam konteks administrasi publik, istilah tersebut sebaiknya tidak dipahami sebagai tuduhan, melainkan sebagai perangkat analisis untuk menguji apakah suatu kebijakan berpotensi menghasilkan kondisi organisasi yang semakin sulit dikelola oleh kepemimpinan berikutnya. Oleh karena itu, penggunaan konsep scorched earth bureaucracy harus ditempatkan sebagai hipotesis akademik yang memerlukan pembuktian empiris, bukan sebagai kesimpulan faktual.
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, persoalan utama bukanlah ada atau tidaknya motif politik, melainkan apakah penggunaan mekanisme Plt telah memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat administrasi harus didasarkan pada asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, proporsionalitas, serta larangan menyalahgunakan wewenang.
Dengan demikian, pertanyaan yang semestinya diajukan bukanlah siapa yang diuntungkan secara politik, tetapi apakah keputusan tersebut benar-benar diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan menjamin kesinambungan pelayanan pendidikan tinggi (Hadjon et al. 2019, 112–118).
Dalam konteks PTKN, kepastian kepemimpinan juga berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak sivitas akademika. Penyelenggaraan akreditasi, pembukaan program studi, pengelolaan anggaran penelitian, kerja sama internasional, hingga berbagai keputusan strategis lainnya membutuhkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi administratif penuh.
Semakin lama sebuah universitas berada dalam status kepemimpinan sementara, semakin besar pula risiko munculnya perlambatan tata kelola (governance bottleneck) yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap mutu pelayanan akademik. Korban utama dari situasi tersebut bukanlah elite birokrasi, melainkan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat yang bergantung pada kualitas layanan perguruan tinggi.
Dinamika politik nasional yang berkembang menjelang berbagai agenda organisasi kemasyarakatan tentu merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, justru dalam situasi seperti itulah independensi administrasi publik harus dijaga secara lebih ketat. Birokrasi pendidikan tinggi harus tetap berada pada prinsip merit, profesionalisme, dan kepastian hukum, sehingga tidak mudah dipersepsikan sebagai instrumen yang mengikuti irama kontestasi politik di luar tugas konstitusionalnya. Seperti dikemukakan oleh Aberbach, Putnam, dan Rockman, batas yang jelas antara politik dan administrasi merupakan prasyarat penting bagi lahirnya birokrasi yang dipercaya publik (Aberbach, Putnam, and Rockman 1981, 18–24).
Pada akhirnya, isu yang berkembang di lingkungan PTKN seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pendidikan tinggi keagamaan. Penggunaan mekanisme Plt memang sah sebagai solusi administratif sementara. Namun, apabila keadaan sementara itu berlangsung terlalu lama tanpa argumentasi hukum yang transparan, maka publik berhak mengajukan pertanyaan kritis mengenai efektivitas tata kelola negara.
Di sinilah pentingnya memastikan bahwa birokrasi pendidikan tinggi tidak sekadar legal secara prosedural, tetapi juga legitimate secara moral dan institusional. Negara hukum tidak cukup hanya menghasilkan keputusan administratif; negara hukum juga dituntut menjaga kepercayaan publik bahwa setiap keputusan benar-benar lahir demi kepentingan pendidikan, bukan sekadar menjadi ruang yang membuka spekulasi mengenai politisasi administrasi publik.
*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya

Berita terkait