JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mengusulkan pembentukan Badan Khusus Pengelolaan Aset Rampasan sebagai bagian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, keberadaan lembaga khusus tersebut diperlukan agar proses pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya korupsi, dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

Usulan itu disampaikan Nyoman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H. dan Senat Mahasiswa UIN yang membahas masukan terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menilai pengelolaan aset hasil penyitaan selama ini masih perlu diperkuat melalui lembaga khusus yang fokus menangani aset sejak tahap awal proses hukum hingga pelelangan.

“Kita tahu bahwa setelah harta korupsi atau aset yang diduga hasil tindak pidana disita, itu diurus oleh pihak kejaksaan. Apa yang akhirnya sampai ke badan lelang juga sebenarnya sudah melalui proses yang diatur sejak awal. Karena itu, saya melihat penting adanya badan khusus pengelolaan aset dari perampasan atau pemulihan aset,” ujar Nyoman.

Menurutnya, badan khusus tersebut sebaiknya dilengkapi tim appraisal yang bertugas melakukan penilaian terhadap aset sejak pertama kali disita. Dengan demikian, nilai aset sudah diketahui sejak awal sehingga dapat menjadi acuan selama proses penyidikan, persidangan, hingga pelelangan.

“Di dalamnya sudah berisi tim appraisal. Jadi sejak awal berapa aset yang disita itu sudah ditentukan nilainya, bukan ditentukan di akhir. Memang ketika disita sejak awal, jumlah aset itu sudah ditentukan nilainya, sehingga ketika di akhir kita sudah punya gambaran aset itu jumlahnya segitu,” jelasnya.

Nyoman menilai mekanisme tersebut akan membuat proses pemulihan aset menjadi lebih terukur dan memberikan kepastian mengenai nilai kekayaan negara yang berhasil diamankan dari hasil tindak pidana.

Selain itu, pemerintah juga dapat mengevaluasi efektivitas pengembalian kerugian negara secara lebih objektif karena seluruh aset telah memiliki nilai yang jelas sejak awal proses hukum.

Dalam kesempatan itu, Nyoman turut menyoroti masih lebarnya selisih antara nilai kerugian negara akibat korupsi dengan hasil lelang aset rampasan yang berhasil dikembalikan kepada negara.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan sistem pengelolaan aset agar tujuan utama pembentukan RUU Perampasan Aset, yakni memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset negara, benar-benar dapat tercapai.

“Kerugiannya dikatakan besar, tetapi hasil lelang asetnya jangankan setengah, bahkan sempat sepersepuluh. Itu yang sering terjadi. Pelakunya terbukti, tetapi target aset yang bisa dikumpulkan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan,” pungkas Nyoman (red)