Oleh : Suhermanto Ja’far*

JAKARTA, BERITA SENAYAN – Konflik terbuka anatara kepolisian dan kejaksaan akhir akhir ini sangat menarik jika baca dalam perspektif modal dan arena Piere Bourdieu. Bourdieu memandang masyarakat bukan sebagai ruang yang netral, melainkan sebagai arena (field) tempat berbagai aktor saling berkompetisi untuk memperoleh dan mempertahankan posisi dominan. Dalam setiap arena, termasuk arena hukum, para aktor tidak hanya mengandalkan kekuatan ekonomi, tetapi juga berupaya mengakumulasi berbagai bentuk modal (capital) yang dapat digunakan untuk mempertahankan pengaruhnya.

Bourdieu membedakan modal ke dalam beberapa bentuk, yaitu modal ekonomi berupa kekayaan material, modal sosial berupa jaringan dan relasi, modal budaya berupa pendidikan, pengetahuan, dan kompetensi profesional, serta modal simbolik berupa legitimasi, kehormatan, dan pengakuan sosial.

Di antara berbagai bentuk modal tersebut, modal simbolik merupakan bentuk yang paling halus sekaligus paling berpengaruh karena mampu menghasilkan kepatuhan tanpa penggunaan kekerasan fisik. Orang tunduk bukan karena dipaksa, melainkan karena mengakui kewibawaan yang dilekatkan pada pemegang modal tersebut (Bourdieu 1991, 163–170; Bourdieu 1998, 39–57).

Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, modal simbolik tersebut hadir dalam bentuk kewenangan negara. Kuasa untuk menangkap, kuasa untuk menyidik, kuasa untuk menuntut, dan kuasa untuk memutus perkara merupakan bentuk legitimasi yang diberikan oleh negara kepada aparat penegak hukum. Ketika seorang polisi, jaksa, atau hakim mengenakan atribut jabatannya, ia tidak hanya membawa ketentuan undang-undang, tetapi juga membawa otoritas negara yang memperoleh pengakuan publik.

Dalam perspektif Bourdieu, kewibawaan tersebut merupakan modal simbolik yang memiliki nilai sangat tinggi karena dapat dikonversi menjadi bentuk modal lainnya apabila tidak dikontrol oleh etika kelembagaan dan mekanisme akuntabilitas. Oleh karena itu, kekuasaan hukum tidak pernah sekadar persoalan prosedur, melainkan juga persoalan bagaimana legitimasi itu digunakan dan dipertanggungjawabkan (Bourdieu 1991, 170–175).

Persoalan mulai muncul ketika modal simbolik tersebut tidak lagi dipahami sebagai amanah publik, melainkan sebagai kepemilikan pribadi. Pada titik inilah lahir apa yang dapat disebut sebagai arogansi kuasa. Arogansi muncul ketika pemegang kewenangan lupa bahwa ia hanyalah penerima mandat konstitusional, bukan pemilik otoritas yang absolut. Ia mulai meyakini bahwa karena memiliki kuasa, maka ia memiliki kebenaran. Ia mulai percaya bahwa karena mampu menentukan nasib seseorang melalui proses hukum, maka dirinya berada di atas hukum itu sendiri.

Bourdieu menjelaskan bahwa dominasi bekerja paling efektif bukan ketika dipaksakan secara terbuka, tetapi ketika diterima sebagai sesuatu yang wajar (doxa). Dalam kondisi demikian, masyarakat perlahan menerima keyakinan bahwa perkara dapat diselesaikan apabila memiliki “orang dalam”, bahwa proses hukum dapat dipercepat melalui kedekatan tertentu, atau bahwa putusan pengadilan dapat dinegosiasikan. Ketika keyakinan semacam itu telah menjadi pengetahuan sosial, maka arena hukum sesungguhnya telah mengalami transformasi yang sangat mendasar (Bourdieu 1977, 164–171).

Arena yang semula dibangun sebagai ruang untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan perlahan berubah menjadi sebuah pasar. Sebagaimana setiap pasar memiliki komoditas yang diperdagangkan, pasar hukum juga melahirkan komoditasnya sendiri.

Namun komoditas tersebut bukanlah pasal-pasal hukum ataupun alat bukti, melainkan akses terhadap proses hukum. Akses untuk menghentikan penyidikan, akses untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara, akses untuk memengaruhi proses penuntutan, atau akses untuk memperoleh putusan yang lebih ringan menjadi barang yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Untuk memperoleh akses tersebut, seseorang tidak lagi cukup mengikuti prosedur hukum, tetapi sering kali dipersepsikan harus membayar kepada pihak-pihak yang mampu menghubungkan modal simbolik dengan keuntungan ekonomi. Pada titik inilah lahir apa yang dapat disebut sebagai industri hukum, yakni proses komersialisasi kewenangan publik yang menjadikan keadilan sebagai komoditas yang dapat dipertukarkan (Rose-Ackerman and Palifka 2016, 115–146).

Industri hukum merupakan bentuk reproduksi dominasi yang paling nyata dalam arena hukum. Mekanismenya berlangsung secara sistemik melalui beberapa tahapan.

Pertama, sistem menciptakan kelangkaan, baik berupa kelangkaan informasi, kepastian hukum, maupun kepastian waktu penyelesaian perkara. Kedua, kelangkaan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menawarkan solusi melalui jalur informal dengan imbalan tertentu. Ketiga, praktik tersebut memperoleh legitimasi melalui penggunaan bahasa hukum yang kompleks sehingga masyarakat awam merasa tidak memiliki pilihan selain bergantung pada perantara atau broker perkara.

Bourdieu menyebut mekanisme ini sebagai kekerasan simbolik (symbolic violence), yaitu bentuk dominasi yang tidak tampak sebagai kekerasan karena diterima sebagai sesuatu yang normal, padahal secara perlahan menghilangkan kemampuan masyarakat untuk mempertanyakan ketidakadilan yang mereka alami (Bourdieu and Wacquant 1992, 167–171).

Yang menyebabkan industri hukum sulit diberantas adalah karena praktik tersebut sering kali dijalankan oleh aktor-aktor yang justru menjadi penjaga gerbang sistem peradilan. Mereka adalah para agen di dalam arena hukum yang memahami seluruh prosedur, celah regulasi, serta mekanisme administratif. Mereka mengetahui kapan suatu perkara dapat diperlambat, dipercepat, atau ditafsirkan secara berbeda.

Karena mereka memegang modal simbolik negara, tindakan-tindakan tersebut tampak memiliki legitimasi formal, meskipun di baliknya dapat berlangsung pertukaran yang tidak terlihat: kewenangan ditukar dengan keuntungan ekonomi, akses hukum dipertukarkan dengan loyalitas politik, dan legitimasi publik dikonversi menjadi kepentingan pribadi. Dalam perspektif sosiologi kelembagaan, kondisi demikian menunjukkan terjadinya konversi modal simbolik menjadi modal ekonomi dan modal sosial yang menggerus integritas institusi hukum (Bourdieu 1986, 241–258).

Bourdieu mengingatkan bahwa setiap arena memiliki aturan main (nomos) yang membedakannya dari arena lain. Arena hukum seharusnya beroperasi berdasarkan prinsip objektivitas, pembuktian, dan keadilan. Akan tetapi, ketika logika tersebut digantikan oleh logika pasar, maka hukum tidak lagi ditentukan oleh siapa yang paling benar, melainkan oleh siapa yang memiliki modal paling besar.

Modal ekonomi memungkinkan seseorang membeli akses, modal sosial membuka jaringan kekuasaan, sedangkan modal simbolik memberikan legitimasi bagi seluruh proses tersebut. Dalam situasi demikian, keadilan kehilangan sifat universalnya dan berubah menjadi privilese yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki sumber daya memadai (Bourdieu 1998, 66–73).

Karena itu, upaya mengatasi persoalan ini tidak cukup hanya melalui reformasi peraturan perundang-undangan. Yang jauh lebih mendasar adalah melakukan dekonstruksi terhadap cara kerja modal simbolik dalam arena hukum. Kuasa harus dikembalikan sebagai amanah publik, bukan sebagai sumber akumulasi keuntungan pribadi. Salah satu caranya ialah membongkar mistifikasi proses hukum melalui transparansi yang lebih luas. Setiap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), setiap pelimpahan berkas perkara (P-21), setiap putusan pengadilan, serta tahapan penting lainnya harus dapat diawasi dan diaudit oleh publik sesuai prinsip akuntabilitas.

Modal simbolik yang selama ini beroperasi di ruang-ruang gelap tidak lagi mudah dikonversi menjadi keuntungan ekonomi. Berbagai penelitian mengenai tata kelola publik menunjukkan bahwa transparansi dan pengawasan independen merupakan instrumen efektif untuk membatasi penyalahgunaan kewenangan publik (Cucciniello, Porumbescu, and Grimmelikhuijsen 2017, 32–44).

Indonesia membutuhkan sebuah revolusi simbolik dalam memaknai kekuasaan. Kuasa tidak boleh lagi dipahami sebagai ukuran mengenai siapa yang paling besar kewenangannya, melainkan mengenai siapa yang paling besar tanggung jawabnya terhadap masyarakat. Seorang penegak hukum yang mengukur keberhasilannya dari luasnya wilayah kekuasaan sesungguhnya sedang mengakumulasi modal demi kepentingan dirinya sendiri.

Sebaliknya, penegak hukum yang mengukur keberhasilannya dari seberapa banyak hak masyarakat yang dipulihkan, luka korban yang disembuhkan, dan kepercayaan publik yang dibangun sedang mengubah modal simbolik menjadi modal moral bagi kepentingan bersama. Pergeseran orientasi inilah yang menjadi syarat utama bagi lahirnya tata kelola hukum yang berintegritas (Bevir 2013, 182–201).

Pada akhirnya, selama arogansi kuasa masih dipandang sebagai prestasi kelembagaan, selama itu pula industri hukum akan terus menemukan ruang untuk berkembang. Dalam logika Pierre Bourdieu, tidak ada pasar tanpa penjual, dan tidak ada penjual tanpa modal. Karena itu, tugas terbesar reformasi hukum Indonesia bukan hanya membatasi kewenangan melalui regulasi, tetapi juga mentransformasikan sumber modal yang dihargai dalam arena hukum.

Modal terbesar seorang polisi, jaksa, hakim, maupun aparat penegak hukum lainnya seharusnya bukan terletak pada besarnya kewenangan yang dimiliki, melainkan pada integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik yang mampu mereka bangun. Hanya dengan menjadikan integritas sebagai modal simbolik yang paling bernilai, arena hukum dapat kembali menjadi ruang pencarian keadilan, bukan ruang tempat keadilan diperjualbelikan sebagai komoditas (red)

*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultasn Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya