Oleh : Suhermanto Ja’far*

JAKARTA, BERITA SENAYAN – Dalam literatur ilmu politik, istilah scorched earth strategy pada mulanya berasal dari doktrin militer yang menggambarkan tindakan menghancurkan infrastruktur, logistik, dan sumber daya sebelum suatu wilayah ditinggalkan agar tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak lawan.

Dalam perkembangan politik modern, konsep tersebut mengalami perluasan makna menjadi metafora bagi tindakan aktor politik atau birokrasi yang meninggalkan institusi dalam keadaan kurang kondusif sehingga kepemimpinan berikutnya mewarisi organisasi dengan kapasitas yang melemah. Bentuknya dapat berupa penundaan pengisian jabatan strategis, restrukturisasi kelembagaan menjelang pergantian pimpinan, atau keputusan-keputusan administratif yang mempersempit ruang gerak penerusnya.

Dalam kajian administrasi publik, konsep ini lebih dipahami sebagai perangkat analisis terhadap dinamika kelembagaan daripada sebagai kategori hukum yang dapat langsung disematkan pada suatu peristiwa (Allison and Zelikow 1999, 255–263; Peters 2010, 211–216).

Namun demikian, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, penggunaan konsep scorched earth harus dilakukan secara hati-hati. Tidak setiap keputusan administrasi yang menimbulkan dampak luas dapat serta-merta dipahami sebagai strategi politik. Sebuah kebijakan hanya dapat dikaitkan dengan motif tertentu apabila terdapat bukti empiris yang dapat diverifikasi, baik berupa dokumen resmi, pola kebijakan yang konsisten, maupun fakta yang menunjukkan adanya hubungan kausal antara keputusan administrasi dan tujuan politik tertentu.

Tanpa pembuktian demikian, istilah scorched earth lebih tepat diposisikan sebagai hipotesis analitis untuk menguji konsekuensi suatu kebijakan daripada sebagai kesimpulan faktual. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki setiap penilaian terhadap tindakan pemerintahan didasarkan pada bukti dan asas due process of law (Hadjon et al. 2019, 119–126; Ridwan HR 2023, 163–170).

Dalam konteks UIN Sunan Ampel Surabaya, persoalan yang layak mendapat perhatian bukan semata-mata mengenai sah atau tidaknya penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor. Secara normatif, mekanisme tersebut merupakan instrumen administrasi yang dibenarkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan ketika jabatan definitif mengalami kekosongan.

Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), UINSA berada dalam tata kelola Kementerian Agama yang diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan PTKN. Akan tetapi, sebagai bagian dari administrasi pemerintahan, pelaksanaan PMA tersebut tetap harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai asas legalitas, kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang (Republik Indonesia 2014; Republik Indonesia 2020).

Persoalan menjadi lebih kompleks apabila status Pelaksana Tugas berlangsung dalam waktu yang relatif panjang sementara pada saat yang sama masa jabatan pejabat strategis lain – seperti wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, dan ketua program studi – memasuki masa berakhirnya jabatan.

Dalam keadaan demikian, organisasi memang tetap memiliki pemimpin secara formal, tetapi efektivitas kelembagaan dapat mengalami penurunan akibat keterbatasan kewenangan pejabat sementara dalam mengambil keputusan strategis. Kondisi inilah yang oleh Stephen Osborne disebut sebagai governance bottleneck, yaitu tersumbatnya proses pengambilan keputusan karena struktur organisasi kehilangan kapasitas penuh dalam menjalankan fungsi-fungsi strategisnya (Osborne 2010, 12–19).

Risiko berikutnya adalah munculnya governance vacuum atau kekosongan tata kelola. Istilah ini tidak berarti bahwa organisasi kehilangan seluruh fungsi administrasinya, melainkan bahwa kepastian mengenai otoritas dan legitimasi kelembagaan mulai berkurang. Douglass North menjelaskan bahwa ketidakpastian institusional (institutional uncertainty) merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan biaya kelembagaan, memperlambat proses pengambilan keputusan, serta menurunkan efektivitas organisasi (North 1990, 54–60).

Dalam konteks universitas, implikasi tersebut dapat menyentuh berbagai aspek, mulai dari pengelolaan sumber daya manusia, kerja sama kelembagaan, pengembangan akademik, pengelolaan anggaran, hingga pelayanan kepada mahasiswa.

Dari perspektif administrasi publik, kondisi seperti ini lebih tepat dipahami sebagai bom waktu administrasi. Istilah tersebut menggambarkan akumulasi persoalan kelembagaan yang berkembang secara bertahap akibat berkepanjangannya masa transisi kepemimpinan. Pada tahap awal, pelayanan rutin mungkin tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun semakin lama kepastian kepemimpinan tertunda, semakin besar pula risiko munculnya perlambatan administrasi, ketidakjelasan pengambilan keputusan, serta menurunnya kepercayaan sivitas akademika terhadap tata kelola institusi.

Dengan kata lain, yang menjadi persoalan bukan keberadaan Pelaksana Tugas itu sendiri, melainkan potensi konsekuensi kelembagaan apabila mekanisme transisional tersebut berlangsung melampaui tujuan awal pembentukannya (Denhardt and Denhardt 2015, 35–42; Peters and Pierre 2004, 19–27).

Di ruang publik berkembang berbagai spekulasi yang mengaitkan dinamika tata kelola UINSA dengan agenda politik yang lebih luas, termasuk pemberitaan mengenai kontestasi kepemimpinan organisasi kemasyarakatan. Akan tetapi, dalam metodologi penelitian maupun Hukum Administrasi Negara, keberadaan pemberitaan tersebut tidak cukup untuk membangun kesimpulan mengenai adanya hubungan sebab-akibat antara keputusan administratif dan kepentingan politik tertentu. Hubungan tersebut hanya dapat dipertahankan apabila didukung oleh bukti yang objektif dan dapat diuji.

Oleh karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah menempatkan dinamika tersebut sebagai pertanyaan akademik mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi publik dalam setiap proses administrasi negara, sehingga ruang bagi lahirnya spekulasi dapat diminimalkan (Peters 2010, 218–223).

Pada akhirnya, isu yang paling penting bukanlah apakah dinamika di UINSA dapat disebut sebagai scorched earth, melainkan bagaimana memastikan agar mekanisme transisi kepemimpinan tidak berkembang menjadi bom waktu administrasi yang mengganggu tata kelola perguruan tinggi. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin bahwa setiap proses pengisian jabatan berlangsung secara tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dalam konteks PTKIN, kepastian hukum mengenai kepemimpinan bukan hanya menyangkut legalitas jabatan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat atas pelayanan pendidikan tinggi yang efektif, profesional, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, refleksi terhadap kasus UINSA seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola PTKIN secara nasional, sehingga status Pelaksana Tugas benar-benar berfungsi sebagai instrumen transisi, bukan berubah menjadi sumber ketidakpastian kelembagaan yang berkepanjangan.

*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya