JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa DPR RI tidak pernah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia memastikan proses penyusunan regulasi tersebut justru terus dipercepat dengan menyerap masukan dari berbagai kalangan agar menghasilkan undang-undang yang kuat, berkeadilan, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Habiburokhman meluruskan informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan yang menyebut DPR menolak atau menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, narasi tersebut merupakan hoaks yang tidak sesuai dengan fakta proses legislasi di DPR.

“Jadi tidak benar kalau ada hoaks di media massa, ada meme juga yang kebanyakan berasal dari akun anonim yang mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya, sudah tiga masa sidang ini kita terus gaspol menggelar RDPU untuk membahas pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan video, Senin (13/7/2026).

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, Komisi III DPR RI secara intensif menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pakar hukum pidana, akademisi, organisasi profesi advokat, mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan untuk memperkaya substansi RUU.

Menurutnya, pembahasan dilakukan secara komprehensif karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang akan menjadi instrumen penting dalam sistem hukum nasional, khususnya terkait pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Saya tekankan lagi, tidak benar, hoaks, bahwa DPR menolak. Yang terjadi justru sebaliknya. Kita gaspol, bahkan memakai turbo untuk membentuk undang-undang ini,” ujarnya.

Habiburokhman mengatakan kehati-hatian diperlukan agar regulasi yang lahir tidak hanya efektif mendukung pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, tetapi juga tetap menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.

Ia menegaskan, seluruh masukan dari berbagai pihak menjadi bahan penting dalam penyusunan norma RUU agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

“Justru karena ini undang-undang baru, kami ingin seluruh substansinya disusun berdasarkan masukan dari para ahli dan masyarakat. Jangan sampai nanti ada celah yang justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum,” katanya.

Habiburokhman menambahkan, mayoritas pakar yang hadir dalam berbagai RDPU mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan dengan perlindungan hak asasi manusia serta prinsip negara hukum.

Karena itu, Komisi III DPR RI tidak ingin pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa hanya demi mengejar target waktu. Menurutnya, setiap norma harus memiliki landasan akademik yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan lain, serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.

“Justru karena ini menyangkut hak milik warga negara dan kewenangan negara yang besar, kami ingin pembahasannya dilakukan secara komprehensif. Semua masukan kami dengarkan agar nanti undang-undang ini benar-benar efektif memberantas kejahatan, tetapi juga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Habiburokhman mengajak masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut DPR menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia memastikan Komisi III DPR RI terus bekerja menyempurnakan substansi regulasi tersebut melalui partisipasi publik.

“DPR tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Yang kami lakukan adalah memastikan undang-undang ini lahir dengan substansi yang kuat, berkeadilan, dan mampu menjadi instrumen efektif untuk memulihkan hasil tindak pidana tanpa mengabaikan prinsip negara hukum,” pungkasnya (red)