JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Dapil Jawa Timur VI, M. Sarmuji, mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memperkuat pengaturan mengenai pembiayaan pendidikan. Menurutnya, kebijakan biaya pendidikan harus disusun secara lebih adil dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan jenis satuan pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sarmuji dalam Seminar Nasional Pendidikan bertajuk Optimalisasi Harga Satuan Pendidikan sebagai Dasar Penetapan Biaya Pendidikan yang Layak dan Berkeadilan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Sarmuji, formulasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama ini tidak bisa disamaratakan untuk seluruh daerah karena setiap wilayah memiliki kondisi geografis, tingkat kemahalan, dan kebutuhan pembiayaan yang berbeda.
“Kita mengusulkan supaya lebih berkeadilan, mempertimbangkan beban baik daerah maupun jenis satuan pendidikannya,” ujar Sarmuji.
Ia menjelaskan biaya penyelenggaraan pendidikan di daerah perkotaan tentu berbeda dengan wilayah yang memiliki tantangan geografis tinggi. Sebagai contoh, pembangunan fasilitas pendidikan di Papua Pegunungan membutuhkan biaya jauh lebih besar dibandingkan daerah lain karena distribusi material harus menggunakan transportasi udara.
“Jakarta dan Jawa Tengah tentu berbeda. Jawa Tengah dengan Papua Pegunungan pasti berbeda, karena di sana biayanya sangat mahal. Untuk membangun satu bangunan saja materialnya harus diangkut menggunakan pesawat,” jelas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI tersebut.
Selain faktor kewilayahan, Sarmuji juga menilai karakteristik masing-masing satuan pendidikan harus menjadi dasar dalam menentukan besaran pembiayaan. Ia mencontohkan sekolah menengah kejuruan (SMK) dengan bidang keahlian tertentu memiliki kebutuhan operasional yang jauh berbeda.
“Misalkan SMK Maritim tentu berbeda dengan SMK Akuntansi pembiayaannya, karena mereka harus praktik di laut dan sebagainya,” katanya.
Menurut Sarmuji, hasil pembahasan dalam seminar tersebut diharapkan menjadi masukan penting dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas, khususnya terkait pengaturan komponen pembiayaan pendidikan agar lebih komprehensif.
Ia menilai kerangka dasar mengenai pembiayaan pendidikan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini. Namun, masih diperlukan penguatan agar kebijakan pendanaan pendidikan benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Kerangkanya sebenarnya sudah ada di Undang-Undang Sisdiknas. Tinggal nanti kalau masih perlu ada yang kita sisipkan dan perkuat, tentu akan kita perkuat di dalam RUU Sisdiknas, khususnya terkait komponen pembiayaannya,” pungkasnya.
Sarmuji berharap penyusunan harga satuan pendidikan ke depan mampu menghasilkan sistem pembiayaan yang lebih proporsional, adaptif terhadap kondisi daerah, serta mendukung pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, kebijakan pendanaan pendidikan tidak hanya berorientasi pada besaran anggaran, tetapi juga benar-benar mencerminkan kebutuhan setiap satuan pendidikanm (red)

Berita terkait