JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan yang menyebut DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ia menegaskan narasi tersebut merupakan hoaks dan bertolak belakang dengan fakta proses legislasi yang sedang berlangsung di DPR.

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI justru terus mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi, pakar hukum pidana, organisasi advokat, mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan. Pembahasan tersebut telah berlangsung intensif selama tiga masa sidang terakhir.

“Jadi tidak benar kalau ada hoaks di media massa, ada meme juga yang kebanyakan berasal dari akun anonim yang mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya, sudah tiga masa sidang ini kita terus gaspol menggelar RDPU untuk membahas pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset,” tegas Habiburokhman dalam keterangan video, Senin (13/7/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan DPR tidak pernah mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Sebaliknya, pembahasan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Saya tekankan lagi, tidak benar, hoaks, bahwa DPR menolak. Yang terjadi justru sebaliknya. Kita gaspol, bahkan memakai turbo untuk membentuk undang-undang ini,” ujarnya.

Pembahasan Dilakukan Secara Hati-Hati

Habiburokhman menjelaskan pembahasan dilakukan secara cermat karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang belum pernah dimiliki Indonesia secara komprehensif.

Menurutnya, aturan tersebut akan menjadi instrumen penting dalam sistem hukum nasional sehingga penyusunannya harus berbasis kajian akademik dan aspirasi masyarakat.

“Perampasan aset ini sesuatu yang baru yang sama sekali belum ada pengaturan undang-undangnya secara khusus. Oleh karena itu kami terus menerima masukan dari masyarakat agar undang-undang yang lahir benar-benar memberikan manfaat sekaligus memiliki kepastian hukum,” katanya.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, telah menggelar puluhan RDPU bersama akademisi, mantan pimpinan lembaga penegak hukum, organisasi advokat, organisasi mahasiswa, hingga pakar hukum pidana. Seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyusunan norma RUU.

“Justru karena ini undang-undang baru, kami ingin seluruh substansinya disusun berdasarkan masukan dari para ahli dan masyarakat. Jangan sampai nanti ada celah yang justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum,” ujar Habiburokhman.

Mayoritas Pakar Dukung RUU Perampasan Aset

Dalam berbagai RDPU, mayoritas pakar hukum menyatakan Indonesia membutuhkan undang-undang khusus mengenai perampasan aset.

Meski demikian, para ahli juga mengingatkan agar regulasi tersebut tetap mengedepankan due process of law, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Habiburokhman mengatakan seluruh masukan itu menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif memulihkan aset hasil kejahatan, tetapi juga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Justru karena ini menyangkut hak milik warga negara dan kewenangan negara yang besar, kami ingin pembahasannya dilakukan secara komprehensif. Semua masukan kami dengarkan agar nanti undang-undang ini benar-benar efektif memberantas kejahatan, tetapi juga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Ia pun mengajak masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut DPR menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset.

“DPR tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Yang kami lakukan adalah memastikan undang-undang ini lahir dengan substansi yang kuat, berkeadilan, dan mampu menjadi instrumen efektif untuk memulihkan hasil tindak pidana tanpa mengabaikan prinsip negara hukum,” pungkas Habiburokhman (red)