JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penyaluran 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) merupakan bentuk nyata kehadiran negara membantu masyarakat di momentum Iduladha 1447 Hijriah.
Menurut Habiburokhman, penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban tersebut sah secara hukum dan telah menjadi praktik pemerintahan sejak lama.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan bantuan hewan kurban Presiden tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi, melainkan disalurkan kepada masyarakat, pondok pesantren, masjid, dan kelompok sosial di berbagai daerah Indonesia.
Ia menjelaskan program Banpres memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara, termasuk dalam pengelolaan APBN yang diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” ujarnya.
Habiburokhman juga menyinggung pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus membantu peternak sapi lokal dan masyarakat kecil agar dapat menikmati daging kurban saat Iduladha.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan pemerintah menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban Presiden ke berbagai wilayah Indonesia melalui program bantuan kemasyarakatan Presiden yang rutin dilaksanakan setiap tahun (red)

Berita terkait