JAKARTA, BERITA SENAYAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) memberikan pendanaan bagi lembaga pendidikan keagamaan. PKB menilai kepastian hukum tersebut penting untuk menjamin keberlangsungan pesantren, madrasah, dan majelis taklim di berbagai daerah.
Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mengatakan negara harus memberikan afirmasi yang lebih kuat kepada kelompok rentan, termasuk santri, lulusan pesantren, madrasah swasta, hingga penyandang disabilitas. Menurutnya, pendidikan yang inklusif menjadi kunci memutus rantai kemiskinan struktural.
Fraksi PKB secara khusus menyoroti ketentuan dalam draf RUU Sisdiknas yang masih menggunakan frasa pemerintah daerah “dapat” memberikan bantuan kepada pendidikan keagamaan. Menurut Habib, frasa tersebut harus diubah menjadi kewajiban yang mengikat, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Pemerintah Daerah memberikan bantuan pendidikan kepada pendidikan keagamaan perlu diperkuat menjadi kewajiban yang lebih tegas sesuai kemampuan fiskal daerah. Realitas menunjukkan madrasah swasta, majelis taklim, pesantren salaf sangat bergantung keberlangsungannya pada dukungan pemda. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar memberi ruang,” ujar Habib Syarief saat menyampaikan pandangan Fraksi PKB di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, PKB mengapresiasi dipertahankannya nomenklatur resmi madrasah, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), dalam draf RUU Sisdiknas. Fraksi PKB juga mendukung tetap dipertahankannya tunjangan profesi guru sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga pendidik.
Meski demikian, Habib mengingatkan agar mekanisme pemberian tunjangan profesi tidak dipersulit melalui penilaian kinerja yang bersifat subjektif, terutama bagi guru yang bertugas di daerah terpencil dengan keterbatasan sarana dan prasarana.
“Fraksi PKB mendorong dalam Peraturan Pemerintah turunan, kriteria kinerja dirumuskan secara transparan, objektif, terukur, dan tidak diskriminatif terhadap guru yang bertugas di daerah dengan keterbatasan sarana dan prasarana. Pendidikan yang berpihak kepada rakyat kecil adalah pendidikan yang mampu memutus lingkaran kemiskinan struktural,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat tersebut.
Fraksi PKB juga memberikan sejumlah catatan terhadap substansi lain dalam RUU Sisdiknas, seperti penerapan wajib belajar 13 tahun, tata kelola guru, hingga penguatan sistem pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Habib menegaskan PKB akan terus mengawal pembahasan hingga penyusunan aturan turunannya agar seluruh kebijakan benar-benar menjamin keadilan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat, tanpa membedakan kondisi ekonomi maupun wilayah tempat tinggal.
“Karena PKB memandang pendidikan adalah hak setiap anak bangsa di mana negara wajib memberikan pelayanan maksimal,” pungkasnya (red)

Berita terkait