JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menyoroti dugaan penyiksaan terhadap terdakwa Ririn Rifanto dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu.
Sorotan itu muncul setelah pernyataan Ririn di Pengadilan Negeri Indramayu yang mengaku bukan pelaku pembunuhan serta mengklaim mengalami tekanan selama proses pemeriksaan hingga dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Jangan sampai ada praktik penyiksaan terhadap tersangka atau terdakwa untuk memaksakan pengakuan. Ini melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” ujar Abdullah, Rabu (29/04).
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel, tanpa adanya penyimpangan dalam tahap penyidikan maupun penuntutan.
Abdullah juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut.
Menurutnya, pengakuan yang diperoleh melalui tekanan tidak dapat dijadikan dasar yang sah dalam proses hukum.
Selain itu, ia menyoroti tidak dihadirkannya saksi yang melihat langsung kejadian pembunuhan dalam persidangan, yang dinilai semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam perkara ini.
“Jika ada pelanggaran oleh aparat penegak hukum, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Komisi III DPR RI, lanjut Abdullah, akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak terdakwa tetap terlindungi.
“Transparansi sangat penting agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak luntur,” pungkasnya (red)

Berita terkait