JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati batas usia minimum pekerja rumah tangga (PRT) adalah 18 tahun dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat panitia kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), sebagai bagian dari pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan batas usia minimum PRT ditetapkan 18 tahun guna mencegah praktik pekerja di bawah umur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pihaknya sepakat dengan usulan tersebut.

“Mulai hari ini setelah disahkan undang-undang ini berlaku mengikat, harus 18 tahun. Setuju?” ujar Bob dalam rapat, yang kemudian disetujui oleh seluruh peserta.

Bob menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan perlindungan terhadap anak serta kesesuaian dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur batas usia minimum tenaga kerja.

Ia juga menyebutkan bahwa ketentuan peralihan akan disiapkan untuk mengatur pekerja yang saat ini masih berusia di bawah 18 tahun, termasuk pengecualian bagi mereka yang telah menikah.

“Yang belum 18 tahun harus mengikuti aturan ini, tidak bisa bekerja lagi, kecuali yang sudah menikah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bob menuturkan bahwa aturan tersebut juga berkaitan dengan hukum pidana yang mengategorikan individu di bawah 18 tahun sebagai anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus.

Dengan disepakatinya batas usia ini, DPR dan pemerintah berharap RUU PPRT dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan maksimal bagi pekerja rumah tangga di Indonesia (red)