JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota DPR RI Fraksi PKB, Syaiful Huda, menegaskan negara tidak boleh absen dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja di sektor ekonomi digital melalui percepatan pembahasan RUU Pekerja Gig.
Pernyataan itu disampaikan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional 2026, yang menurutnya harus menjadi titik refleksi terhadap nasib pekerja non-konvensional yang terus berkembang.
“Negara tidak boleh absen. Kita perlu regulasi yang fair dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital,” ujar Huda di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Ia menilai, hingga saat ini pekerja gig belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur hubungan kerja di sektor tersebut.
Menurutnya, model kerja gig yang kini merambah berbagai bidang—mulai dari kreator konten, pekerja film, hingga programmer—memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pekerja formal, sehingga membutuhkan pendekatan regulasi yang lebih spesifik.
Huda juga menyoroti posisi pekerja gig yang kerap berada pada posisi lemah dalam hubungan kerja berbasis kontrak dengan platform digital.
“Selama ini, pekerja gig bekerja berdasarkan kontrak yang seringkali menempatkan pemberi kerja sebagai pihak dominan,” jelasnya.
Melalui RUU Pekerja Gig, ia mendorong adanya kejelasan hak dan kewajiban, transparansi kontrak, serta jaminan sosial bagi para pekerja.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mengatur transparansi algoritma platform digital serta menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
Ia juga mendukung adanya keterlibatan negara dalam mengatur kebijakan tarif, khususnya pada sektor ojek online, agar tidak merugikan pekerja.
Huda menegaskan, tanpa regulasi yang jelas, pekerja gig akan terus berada dalam kondisi rentan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Jangan sampai para pekerja di sektor masa depan ini terus-menerus minim perlindungan hanya karena aturan hukum kita tertinggal,” pungkasnya (red)

Berita terkait