JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, menilai rencana Kementerian Hak Asasi Manusia membentuk tim asesor untuk menetapkan status aktivis HAM berpotensi memicu diskriminasi hukum.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menciptakan perbedaan perlindungan antara individu yang diakui negara dan mereka yang tidak memiliki sertifikasi resmi sebagai pembela HAM.
“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara,” ujar Mafirion di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, jika kebijakan tersebut diterapkan, hanya individu yang terdaftar atau memiliki pengakuan resmi yang berpotensi mendapatkan jaminan perlindungan, sementara masyarakat lain yang memperjuangkan HAM bisa terabaikan.
Selain itu, Mafirion juga menyoroti potensi konflik kepentingan karena aktivis HAM sering berada pada posisi kritis terhadap pemerintah. Ia khawatir kewenangan negara dalam menentukan legitimasi aktivis dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi.
“Peran negara seharusnya melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam standar internasional, termasuk Deklarasi Pembela HAM PBB 1998, setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan hak asasi manusia tanpa harus melalui proses seleksi negara.
Sebagai alternatif, Mafirion mendorong pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan isu HAM serta memastikan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara.
“Perlindungan HAM harus berlaku untuk semua, tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa akuntabilitas organisasi masyarakat sipil sebaiknya diperkuat melalui mekanisme internal, bukan melalui intervensi negara yang berpotensi membatasi kebebasan sipil.
“Jangan sampai kebijakan ini justru melemahkan peran masyarakat sipil dalam mengawasi kekuasaan,” pungkasnya (red)

Berita terkait