BEKASI, BERITA SENAYAN – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja setelah penyaluran santunan kepada korban kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Santunan sebesar Rp340.075.030 diberikan kepada ahli waris Nur Ainia Eka Rahmadhyna, pekerja Kompas TV yang menjadi korban dalam insiden tabrakan antara Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line pada Senin (27/4) lalu.
Menurut Muhaimin, santunan tersebut menjadi bukti nyata bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial dalam memberikan perlindungan finansial kepada pekerja dan keluarganya.
“Ini adalah bukti bahwa perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh keluarga pekerja,” ujar Muhaimin saat kunjungan di Tambun Selatan, Kamis (30/04/2026).
Ia menjelaskan, santunan tersebut mencakup berbagai komponen, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, hingga Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun yang akan diterima secara berkelanjutan oleh ahli waris.
Dalam kesempatan itu, Muhaimin didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, memastikan seluruh hak korban tersalurkan tanpa kendala.
Ia menilai, tragedi yang menewaskan 16 orang tersebut harus menjadi momentum bagi perusahaan untuk lebih serius dalam memberikan perlindungan sosial kepada karyawan.
“Setiap pekerja menghadapi risiko dalam perjalanan mencari nafkah. Karena itu, jaminan sosial adalah bentuk kehadiran negara yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Muhaimin juga mengapresiasi perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, seraya mengingatkan bahwa perlindungan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral.
Di akhir pernyataannya, Muhaimin menyampaikan duka mendalam kepada seluruh keluarga korban dan berharap mereka diberi kekuatan serta ketabahan (red)

Berita terkait