JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan pentingnya penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga tingkat daerah guna mencegah fragmentasi politik yang dapat menghambat pengambilan keputusan di DPRD.

Menurut Said, ketiadaan ambang batas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berpotensi menyulitkan kinerja legislatif serta hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

“Tanpa parliamentary threshold, itu pasti menyulitkan DPRD kita, apalagi saat berhadapan dengan pemerintah daerah. Karena itu, ambang batas menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, sistem ambang batas berjenjang perlu diterapkan secara paralel dari pusat hingga daerah, dengan skema 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi, dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.

Menurutnya, skema tersebut akan menciptakan sistem politik yang lebih sederhana dan efektif, sehingga proses legislasi maupun pengambilan kebijakan dapat berjalan lebih optimal.

Said yang juga pimpinan Badan Anggaran DPR RI menilai, banyaknya partai kecil tanpa ambang batas justru akan memperumit dinamika politik di DPRD dan memperlambat proses konsolidasi kebijakan.

Wacana kenaikan ambang batas parlemen sendiri tengah menjadi perhatian publik, seiring usulan dari sejumlah partai politik, termasuk Partai NasDem yang mendorong kenaikan hingga kisaran 5 sampai 7 persen.

Ketua DPP NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya menyatakan bahwa ambang batas perlu dinaikkan guna memperkuat sistem kepartaian dan stabilitas politik nasional.

Said berharap, penerapan ambang batas berjenjang ini dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efektivitas lembaga legislatif sekaligus mendukung kinerja pemerintah daerah secara lebih optimal (red)