JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan signifikan dalam memperkuat perlindungan hak warga negara, khususnya bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, pembaruan KUHAP menjadi langkah strategis dalam mendorong sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel.
“KUHAP baru memberikan penguatan yang sangat signifikan terhadap hak pembelaan warga negara, mulai dari pendampingan advokat sejak awal hingga mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, selama ini KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 masih menyisakan celah dalam perlindungan hak tersangka, terutama terkait proses penyidikan dan penggunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.
Dalam regulasi terbaru, lanjut dia, sejumlah pembaruan penting telah diakomodasi. Di antaranya adalah perluasan kewenangan praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, serta aturan tegas yang melarang praktik kekerasan dan intimidasi selama proses hukum berlangsung.
Tak hanya itu, KUHAP baru juga mengatur sanksi yang lebih jelas bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan, baik dalam bentuk sanksi etik, profesi, maupun pidana.
Habiburokhman juga menyoroti kehadiran mekanisme keadilan restoratif sebagai pendekatan baru dalam penyelesaian perkara. Menurutnya, pendekatan ini membuka ruang dialog dan penyelesaian yang lebih humanis tanpa selalu berujung pada proses peradilan formal.
Ia menilai, seluruh substansi dalam KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan aspirasi publik melalui berbagai forum, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI.
Dengan berbagai pembaruan tersebut, Habiburokhman optimistis sistem hukum pidana Indonesia akan semakin menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
“Jika diterapkan secara konsisten, KUHAP baru ini akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan, profesional, dan berpihak pada keadilan,” pungkasnya (red)

Berita terkait