JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mahdalena, menyoroti tingginya jumlah tempat penitipan anak (daycare) ilegal di Indonesia yang dinilai membahayakan keselamatan dan tumbuh kembang anak.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sekitar 43 persen daycare di Indonesia beroperasi tanpa izin. Selain itu, 66,7 persen tenaga pengelola belum tersertifikasi, dan 20 persen tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami sangat prihatin, anak-anak justru menjadi korban di tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Izin operasional bukan sekadar administrasi, tapi syarat mendasar untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kualitas pengasuhan,” ujar Mahdalena, Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan, tingginya angka daycare ilegal menjadi indikator lemahnya pengawasan serta berpotensi memicu kasus kekerasan dan kelalaian, seperti yang terjadi di Little Aresha Daycare dan Baby Preneur Daycare.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024, Mahdalena menekankan bahwa pengasuhan anak harus berbasis pada pemenuhan hak anak, termasuk aspek keamanan dan kelekatan emosional.

Ia pun mendesak pemerintah untuk tidak hanya melakukan razia, tetapi juga memperketat sistem perizinan serta meningkatkan pembinaan bagi pengelola daycare agar memenuhi standar nasional.

Menurutnya, praktik pengasuhan yang tidak terstandar berisiko menimbulkan trauma berkepanjangan bagi anak, sehingga negara harus hadir secara aktif memastikan seluruh daycare memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Jangan anggap mendirikan daycare hanya soal menyediakan tempat. Ada tanggung jawab besar untuk melindungi anak. Negara harus memastikan setiap daycare menjadi ruang aman, bukan sumber ancaman,” tegasnya (red).