JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) di Komisi II DPR RI masih menunggu arahan pimpinan DPR sebelum masuk ke tahap lanjutan.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pembahasan baru sebatas diskusi awal dan rekapitulasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Belum ada arahannya dari pimpinan DPR,” ujar Giri, Rabu (15/4/2026).
Meski belum memasuki tahap pembahasan mendalam, ia menyebut terdapat sejumlah poin penting yang berpotensi menjadi materi dalam draf RUU Pemilu.
“Setidaknya ada 24 poin putusan MK yang akan menjadi bahan pembahasan,” jelasnya.
Menurut Giri, poin-poin tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari sistem penyelenggara pemilu, keserentakan pemilu, hingga aturan mengenai larangan rangkap jabatan antara anggota DPR dan kepala daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa proses penyusunan RUU saat ini masih berada pada tahap awal bersama Badan Keahlian DPR.
Ia menyebut, berbagai masukan dari hasil riset, aspirasi publik, serta pandangan para ahli menjadi bahan penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Kami masih menyusun naskah akademik dan konsep RUU dengan menyerap berbagai masukan,” katanya.
Komisi II DPR RI menargetkan RUU Pemilu yang disusun nantinya mampu menjawab berbagai persoalan dalam sistem pemilu serta memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia (red)

Berita terkait