JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengingatkan bahwa penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) berpotensi mengganggu kesiapan tahapan pemilu yang semakin dekat.
Ia menilai, idealnya pembahasan regulasi tersebut sudah mulai berjalan sejak awal agar tidak menimbulkan penumpukan agenda menjelang pelaksanaan pemilu.
“Kalau terus ditunda, nanti kita kejar waktu. Jangan sampai pembahasan undang-undang ini dilakukan secara terburu-buru menjelang pemilu,” kata Doli di Jakarta sebagaimana dinukil dari Liputan 6.
Menurutnya, proses pembahasan RUU Pemilu saat ini masih mengalami kendala, termasuk penundaan rapat internal dengan Badan Keahlian DPR yang seharusnya membahas naskah akademik.
“Harusnya ada pemaparan naskah akademik dari BKD, tapi sampai sekarang masih tertunda,” ujarnya.
Doli menegaskan bahwa keterlambatan tersebut dapat berdampak pada kualitas regulasi jika akhirnya harus dikebut dalam waktu singkat tanpa kajian mendalam.
Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah dalam menindaklanjuti proses pembentukan penyelenggara pemilu, yang menurutnya ideal dilakukan pada Agustus atau September.
“Kalau tidak dipersiapkan dari sekarang, kita akan menghadapi situasi yang sangat mepet,” jelasnya.
Doli menegaskan bahwa RUU Pemilu harus disusun secara matang dan komprehensif karena akan menjadi fondasi sistem demokrasi Indonesia dalam jangka panjang (red)

Berita terkait