JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menyoroti sejumlah harapan besar terhadap implementasi Undang-Undang Polri yang baru disahkan, khususnya terkait peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan integritas institusi kepolisian.

Ia menilai, UU Polri yang baru harus menjadi titik balik bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperkuat kepercayaan publik melalui kerja yang lebih cepat, profesional, dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat.

Abdullah menegaskan bahwa Polri tidak boleh lagi menunggu suatu kasus menjadi viral untuk kemudian bertindak. Menurutnya, respons cepat sejak awal menjadi kunci utama dalam penegakan hukum yang adil.

“Polri harus semakin responsif. Jangan sampai baru bergerak ketika kasus sudah viral di media sosial,” ujar Abdullah, Selasa (10/6/2026).

Ia menambahkan, perubahan regulasi ini harus diikuti dengan perubahan kultur kerja di tubuh kepolisian agar tidak ada lagi kesenjangan antara laporan masyarakat dan tindakan aparat di lapangan.

Selain itu, Abdullah juga menyoroti pentingnya menjaga integritas anggota Polri di semua level. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi oknum aparat yang terlibat dalam praktik melindungi pelaku kejahatan.

“Tidak boleh ada lagi anggota Polri yang menjadi beking kejahatan. Integritas adalah kunci utama menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, UU Polri yang baru merupakan hasil revisi ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disahkan DPR RI pada 9 Juni 2026.

Regulasi tersebut juga memuat penguatan kelembagaan, sistem pengawasan berbasis teknologi, serta penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, termasuk ketentuan perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat berdasarkan keputusan Presiden (red)