JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketidakhadiran Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto dalam sidang Perselisihan Partai Politik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memicu sorotan dari pihak penggugat. Kuasa hukum penggugat, Toha Hasan, menilai absennya kedua tergugat menjadi catatan penting dalam proses persidangan.
Sidang yang digelar Rabu (10/6/2026) itu merupakan bagian dari perkara sengketa internal PPP yang terdaftar dengan Nomor 361/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.P. Namun, hingga persidangan berlangsung, Taj Yasin dan Agus Suparmanto tidak tampak hadir meski telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.
“Tergugat yakni Agus Suparmanto dan Taj Yasin telah dipanggil secara patut dan sah. Namun demikian, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima oleh Majelis Hakim,” kata Toha Hasan usai sidang.
Menurut Toha, sikap mangkir tersebut menjadi perhatian karena sidang tengah membahas persoalan yang menyangkut sengketa internal partai. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan seluruh keputusan lanjutan kepada majelis hakim.
Perkara ini bermula dari gugatan sejumlah kader PPP dari berbagai daerah yang menilai terjadi polemik dan kegaduhan dalam internal partai. Selain itu, penggugat juga mempertanyakan status keanggotaan Agus Suparmanto yang disebut belum pernah tercatat sebagai kader PPP.
Ketidakhadiran kedua petinggi partai tersebut juga bukan yang pertama. Sebelumnya, Taj Yasin dan Agus Suparmanto dikabarkan tidak memenuhi panggilan dalam perkara Perselisihan Partai Politik yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Toha menegaskan bahwa pihak penggugat akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga memperoleh kepastian hukum atas gugatan yang diajukan. Sementara itu, absennya dua tokoh penting PPP dalam sidang kembali memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan pihak tergugat dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan (red)

Berita terkait