JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Polri yang baru harus menjadi momentum penting bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme dan responsivitas dalam menangani laporan masyarakat.
Menurut Abdullah, Polri harus bergerak cepat sejak awal ketika menerima laporan atau menemukan indikasi pelanggaran hukum, tanpa menunggu kasus menjadi viral di media sosial.
“Setelah disahkannya UU Polri yang baru, kami berharap Polri semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya. Polri juga harus semakin responsif dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Abdullah, Selasa (10/6/2026).
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bergantung pada tekanan publik atau viralitas suatu kasus. Aparat kepolisian, menurutnya, wajib bekerja sejak awal untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Jangan sampai Polri baru bergerak ketika suatu kasus sudah viral. Sebelum kasus viral, aparat harus sudah bekerja cepat,” tegasnya.
Abdullah juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas seluruh anggota Polri agar tidak terlibat dalam praktik melindungi atau menjadi beking tindak kejahatan.
“Jangan ada lagi anggota Polri yang menjadi beking kejahatan. Kepercayaan masyarakat hanya bisa dijaga jika integritas ditegakkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Polri telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026 sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU tersebut memuat sejumlah poin penting, termasuk penguatan kelembagaan, pengawasan berbasis teknologi, serta penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, yakni maksimal 59 tahun untuk Tamtama dan Bintara serta 60 tahun untuk Perwira.
Selain itu, terdapat ketentuan perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat berdasarkan keputusan Presiden, serta penguatan prinsip netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian (red)

Berita terkait