JAKARTA, BERITA SENAYAN — Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pertemuan pimpinan DPR, Komisi II DPR, dan pimpinan partai politik nonparlemen tetap digelar pada Jumat (2/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Forum itu secara khusus disiapkan untuk mendengarkan aspirasi partai politik yang belum memiliki kursi di DPR.

“Harusnya tidak ada perubahan ya,” kata Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (1/10/2026).

Saan mengatakan pertemuan tersebut akan melibatkan partai politik nonparlemen. Namun, ia belum dapat memastikan apakah seluruh ketua umum partai yang diundang akan hadir dalam pertemuan tersebut.

“Nanti saya belum dipastikan. Nanti kita cek lagi,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan partai politik yang telah memiliki kursi di DPR turut diundang, Saan menegaskan bahwa agenda tersebut memang diperuntukkan bagi partai nonparlemen.

“Enggak, enggak, enggak, ini yang non-parlemen,” tegas Saan.

Pertemuan antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, dan partai politik nonparlemen tersebut berlangsung ketika pembahasan revisi UU Pemilu mulai memasuki tahap yang lebih intensif.

Komisi II DPR sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Panja tersebut akan menjadi forum pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam konteks tersebut, partai politik nonparlemen diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi mereka mengenai materi revisi UU Pemilu. Pertemuan ini sekaligus menjadi forum untuk mendengarkan masukan dari partai yang tidak memiliki keterwakilan di DPR.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pemilu adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu 2029.

Wacana mengenai perubahan besaran ambang batas parlemen mulai mengemuka. Salah satu angka yang muncul dalam pembahasan adalah 5 persen. Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan dan masih berada dalam tahap pembicaraan.

Selain opsi 5 persen, terdapat pula pandangan untuk mempertahankan ambang batas 4 persen maupun mengusulkan besaran lain. Perbedaan pandangan tersebut membuat pembahasan mengenai PT menjadi salah satu materi yang perlu dikaji dalam proses revisi UU Pemilu.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024. Untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat dengan sejumlah parameter yang harus menjadi pedoman dalam menentukan perubahan norma dan besaran PT.

Karena itu, pembahasan mengenai ambang batas parlemen tidak hanya berkaitan dengan besaran persentase, tetapi juga perlu memperhatikan parameter yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Pertemuan dengan partai politik nonparlemen menjadi salah satu bagian dari proses penyerapan aspirasi dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Masukan tersebut nantinya dapat menjadi bahan dalam proses pembahasan materi RUU Pemilu di DPR.

Saan memastikan agenda pertemuan tetap berlangsung sesuai rencana pada Jumat (2/10/2026). Adapun mengenai kehadiran masing-masing ketua umum partai politik nonparlemen, DPR masih melakukan konfirmasi.

Dengan pertemuan tersebut, partai politik nonparlemen memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan secara langsung kepada pimpinan DPR dan Komisi II terkait arah perubahan aturan Pemilu.

Pembahasan selanjutnya akan bergulir melalui mekanisme Panja RUU Pemilu, dengan berbagai isu kepemiluan yang masih terbuka untuk dibahas sebelum mencapai kesepakatan final (red)